Semarang, Tuturpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang berjanji untuk membuat pelanggan kereta api merasa nyaman selama perjalanannya.
Untuk perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar, KAI mengingatkan aturan penting yang harus dipatuhi oleh penumpang. Ini termasuk larangan tertentu dan ketentuan tentang barang bawaan yang tak boleh dibawa saat naik kereta api.
Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang menjelaskan, bahwa aturan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di dalam kereta api, guna memastikan keselamatan semua penumpang serta operasional perjalanan kereta api.
Penumpang tidak boleh mabuk, merokok, berjudi, melakukan perbuatan tercela, atau membawa barang berbahaya, dan terlarang. Mabuk dan tingkah laku yang tidak pantas di dalam kereta bisa mengganggu penumpang lain serta membuat perjalanan menjadi berbahaya.
“Merokok tidak diizinkan di dalam kereta maupun area stasiun yang merupakan kawasan bebas rokok. Tindakan tidak senonoh dan perilaku yang dapat membahayakan atau mengganggu penumpang lain tidak diizinkan demi menjaga kenyamanan di dalam kereta,” papar Franoto, Senin (28/10/2024).
Untuk bagasi, sebaiknya diletakkan di rak atas kursi atau tempat yang tidak mengganggu orang lain dan tidak merusak kereta. Untuk penumpang yang membawa barang dengan ukuran lebih dari 200 dm³ (maksimal 70 x 48 x 60 cm), pihaknya menyarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api oleh KAI.
“KAI ingin agar semua pelanggan patuh pada aturan yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama, sehingga seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman. KAI berusaha untuk membuat pelayanan yang lebih baik dengan bantuan kerja sama dari pelanggan. Kerja sama dari pelanggan sangat penting agar pengalaman perjalanan bisa lebih menyenangkan,” harap Franoto.
KAI juga menetapkan aturan bagasi yang mesti dipatuhi oleh setiap penumpang. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi hingga berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, terdiri dari maksimal 4 koli. Bila saat boarding ada kelebihan berat atau volume bagasi, penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan yang digunakan, yaitu Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Annisaa Rahmah