Indeks
News  

KAI Tangkap 2 Pelaku Pencurian Laptop-iPad, Terancam Sanksi Blacklist Seumur Hidup

KAI tangkap pelaku pencurian laptop dan iPad. FOTO: Laman resmi KAI
KAI tangkap pelaku pencurian laptop dan iPad. FOTO: Laman resmi KAI

Tuturpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak kepolisian sudah berhasil menangkap dua tersangka pelaku dari pencurian laptop dan iPad milik penumpang kereta api (KA) Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen yang viral pada (14/10/2023).

Menurut keterangan resmi dari siaran pers KAI, tersangka pelaku pertama berinisial W ditangkap di kediamannya, di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10/2023).

Selain itu tersangka pelaku kedua berinisial I ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (16/10/2023) kemarin.

“Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku,” ucap Joni Martinus, VP Public Relations KAI dikutip Tuturpedia.com dari laman KAI (16/10/2023).

Adapun kelanjutan dari penangkapan pelaku pertama dibawa ke Polres Metro Bekasi, sebab ia diduga menjadi bagian sindikat yang terencana.

Oleh sebab itu setelah mengetahui keterangan dari tersangka pelaku pertama, tim KAI dan Kepolisian melanjutkan penangkapan pelaku kedua di Jawa Tengah.

Pada awal KAI menerima laporan pencurian barang, KAI mengecek CCTV untuk lihat rekam jejak pelaku pencurian.

“KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” ujar Joni.

Pihak KAI menyampaikan, jika nanti betul-betul terbukti secara hukum, selanjutnya kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium akan mendapatkan sanksi berupa blacklist seumur hidup agar tidak bisa menggunakan layanan perjalanan melalui seluruh transportasi kereta api dari KAI Group.

Perlu diketahui bahwa KAI memiliki aturan terkait bagasi penumpang. Barang bawaan yang diizinkan untuk dibawa penumpang, yaitu volume dengan maksimal 20 kg atau volume 100 dm3 dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Kemudian barang-barang yang dilarang dibawa adalah barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, barang yang berbau menyengat, dan hewan peliharaan.

“KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api,” pungkas Joni.

Sebelumnya, kasus pencurian iPad dan laptop ini beredar di media sosial X pada (14/10/2023) dan menjadi viral.

Informasi terakhir menurut penumpang KAI pukul 21.53 WIB (16/10/2023), barang yang tercuri belum diketahui, menurutnya KAI memiliki prosedur tersendiri.

Jika ada penumpang KAI mengalami hal serupa, KAI meminta penumpang untuk segera melapor ke kondektur yang bertugas.

Informasi kondektur dapat dilihat di papan nama yang terpasang di sudut rangkaian kereta. Bisa juga melapor ke media sosial resmi KAI.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version