banner 728x250
News  

KAI Daop 4 Semarang Sosialisasikan Bahaya Buang Sampah di Sekitar Jalur Kereta

Jajaran PT KAI Daop 4 Semarang membersihkan sampah dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. Foto: Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang
Jajaran PT KAI Daop 4 Semarang membersihkan sampah dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. Foto: Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melakukan kegiatan bersih lintas mulai dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng hingga JPL 5 Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Semarang sepanjang kurang lebih 2 kilometer, pada Senin (12/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran petugas KAI membersihkan sampah di kanan kiri sekitar jalur rel kereta api sekaligus sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang larangan dan bahaya membuang bahkan membakar sampah pada sekitar jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menuturkan, pelaksanaan bersih lintas ini menjadi salah satu upaya KAI untuk menciptakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

“Daerah sekitar jalur rel kereta api merupakan daerah steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan masyarakat. Perilaku membuang sampah sembarangan hingga membakar sampah di sepanjang jalur kereta api jelas sangat mengganggu dan dapat menimbulkan gangguan dalam keselamatan perjalanan kereta api,” ucap Franoto Wibowo.

Tidak hanya itu, membuang sampah sembarangan pun dapat menghambat air pada drainase di sepanjang jalur kereta api yang mengakibatkan banjir lalu menggenangi jalur.

Pihaknya melanjutkan, kegiatan bersih lintas akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah Daop 4 Semarang untuk meminimalisasi sampah, penertiban pohon, dan bangunan liar yang bisa menghalangi jarak pandang masinis. KAI pun melarang masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi sampai membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” imbuhnya.

Tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” tambahnya.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Annisaa Rahmah