banner 728x250

Kaesang Diam-diam sudah Mengurus 3 Surat Ini untuk Maju Pilkada Jateng

TUTURPEDIA - Kaesang Diam-diam sudah Mengurus 3 Surat Ini untuk Maju Pilkada Jateng
Kaesang ternyata sudah mengurus surat di PN Jaksel untuk maju Pilkada Jateng. Foto: x.com/psi_id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat, sebagai syarat mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan kebenaran informasi tersebut. 

“Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep di PN Jaksel, setelah kami cek di kepaniteraan hukum PN Jaksel memang betul ada permohonan tersebut,” ungkap Djuyamto di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menjelaskan, Kaesang mengurus tiga surat di PN Jaksel, yakni surat tidak pernah menjadi terdakwa dan dua surat lainnya.

“(Yang diminta) pertama, yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum, dan menjadi tanggung jawabnya, yang dapat merugikan keuangan negara,” sambung Djuyamto.

Tiga surat itu saat ini sudah dipegang oleh Kaesang. PN Jaksel hanya sebatas melayani kebutuhan berkas itu karena diminta.

“Surat keterangan tersebut kemudian dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan pada hari itu juga tanggal 20 Agustus,” tutur Djuyamto. 

Ia menekankan, setiap masyarakat yang mengajukan pengurusan berkas di PN Jaksel akan langsung dilayani pada hari yang sama, saat ia mengajukan berkas tersebut.

“Karena sesuai SOP pelayanan, surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat memang pasti kami proses pada hari itu juga,” ungkapnya.

Sebagai informasi, surat yang diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah. Untuk calon gubernur-wakil gubernur yakni minimal berusia 30 tahun, sementara calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu membuat Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum berusia 30 tahun saat masa penetapan oleh KPU.

Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggunakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Hasilnya, Kaesang bisa maju pilkada.

Babak baru lainnya yakni muncul gelombang protes masyarakat yang muak dengan nepotisme yang dijalankan Jokowi. Banyak golongan masyarakat yang menolak keputusan DPR untuk merevisi RUU Pilkada. Rakyat berkehendak bahwa pilkada harus mengikuti putusan MK.

Demonstrasi besar-besaran pecah di Depan Gedung DPR, Senayan, kemarin, Kamis (22/8/2024). DPR pun membatalkan rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada itu. Maka otomatis putusan MK berlaku dalam aturan pilkada.

Malam harinya, KPU RI juga mengeluarkan pernyataan akan mengikuti aturan MK dalam penyelenggaraan pilkada. Dengan demikian apabila tidak ada lagi perubahan aturan dadakan, Kaesang tidak dapat maju pilkada dalam periode ini.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah