Jateng, Tuturpedia.com – Joko Mugiyanto, Kepala Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya buka suara terkait surat somasi dari pengacara Prabowo Febriyanto.
Surat somasi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penipuan terhadap Ubaidillah Rouf (obet) senilai Rp 200 juta rupiah.
“Saya malah kaget wong saya juga kenal sama beberapa pengacara, tiba-tiba dia telepon. (Dia) bilang, kalau saya punya utang sama obet, padahal tidak,” ucapnya, saat ditemui awak media, usai mengikuti acara diwilayah Kecamatan Tunjungan, pada Selasa (17/10/2023) siang.
Lebih lanjut, Mugi sapaan akrab Kades Sitirejo ini, kembali mengaskan bahwa pihaknya merasa tidak pernah punya utang kepada Obet untuk pencalonan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten Blora.
“Saya tidak pernah sedikit pun hutang sama Obet, saya disuruh nyaleg dibiayai. Pas hari H malah zong (tidak ada uang). Saya malah utang sama BKK Sulang Rp 500 juta. Silakan dicek,” ungkapnya.
Waktu itu, lanjut Joko, minta bantuan uang Rp150 juta kepada Obet dengan agunan rumah joglo yang mau dibeli Obet Rp 1,5 miliar. Namun, Joko hanya minta dibayar Rp 1 miliar.
“Sebagai mantan Dewan, saya kan sudah ngomong, katanya mau dikasih Rp 1,5 miliar, saya bilang tidak usah, Rp 1 miliar saja, Joglo silakan dibawa, nanti yang sumbangan Rp 150 juta saya kembalikan. Mana utang saya,” terangnya.
Tak hanya itu, Mugi juga mengatakan bahwa dia siap diajak duduk bersama terkait hal tersebut. “Siap, kapan ke Blora pengacaranya itu, siap nemui,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu masyarakat di kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ubaidillah Rouf layangkan somasi pada salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tunjungan.
Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto tersebut terkait dugaan telah melakukan perbuatan Pidana dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata.
Rupa-rupanya kades tersebut adalah Joko Mugiyanto, yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu menjadi kades baru di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan.
Prabowo Febriyanto, selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan hal tersebut.
“Benar, hari (ini) saya selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf telah melayangkan surat Somasi kepada sdr. Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo, Kecamatan Tunjungan,” ucapnya.
“Dan atas peristiwa tersebut patut diduga saudara Joko Mugiyanto telah melakukan perbuatan Pidana dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurutnya, surat somasi tersebut merupakan iktikad baik, untuk mengingatkan Joko agar segera bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya.
Di somasi tersebut juga dicantumkan bahwa tenggang waktunya adalah tiga hari untuk berikan jawaban secara tertulis.
“Kalau tidak ada ada iktikad baik, maka kami dengan berat hati, kami akan melakukan upaya hukum, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada,” ungkapnya.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda