Jateng, Tuturpedia.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Biting, Ngatino, terhadap perangkat desanya, Rumistro, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan Ngatino sebagai tersangka.
Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Utomo, pada awak media mengatakan bahwa Ngatino telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kemudian dialihkan statusnya karena dari keterangannya juga cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka, tapi terlebih dahulu dilakukan gelar perkara,” ucapnya, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa Ngatino diduga melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan.
“Dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa oknum Kades Biting, Kecamatan Sambong, Ngatino, terpaksa harus dilaporkan anak buahnya ke markas kepolisian sektor (Mapolsek) setempat, pada Jumat (26/7/2024) siang.
Usut tak usut, anak buah yang berani melaporkan kadesnya tersebut diketahui bernama Rumistro (42). Laporan itu dibuat atas penganiayaan kepada dirinya, yang dilakukan oleh Ngatino di Balai Desa Biting pada hari Jumat, 26 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
“Jadi, kronologinya penganiayaan tersebut bermula saat saya sedang ngopi di ruang belakang dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain. Tiba-tiba Kepala Desa Biting datang dan menghampiri. Kemudian langsung memukul pelipis sebelah kiri,” ujarnya.
“Ternyata kamu hanya memancing saya ya,” tuturnya sambil menirukan perkataan Kades Biting.
Dirinya pun mengungkap bahwa kronologi penganiayaan tersebut karena dituduh berselingkuh dengan istri Kades Biting.
“Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto. Ini yang ketiga kalinya dan akan tetap saya lanjutkan,” ungkapnya.
Setelah dipukul, lanjutnya kembali, dirinya keluar ruangan dan menuju ke Mapolsek Sambong. Tiba di Mapolsek Sambong, kaur perencanaan ini, kemudian disarankan oleh Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo untuk melakukan visum.
Perseteruan antara Kades Biting dan Rumistro Kaur Perencanaan Desa Biting ini pun ternyata telah berlangsung sejak lama. Sebelumnya pada pertengahan bulan puasa Ramadan lalu, dirinya juga pernah dituduh berselingkuh dengan istri kades dan tidak terbukti.
Namun, kala itu tidak terjadi penganiayaan dan hanya adu argumen. Bahkan sempat akan dipertemukan dengan istri kades, tetapi kades tidak siap.
Sedangkan yang kedua kalinya, Kades Biting sempat melakukan penganiayaan terhadap Rumistro pada Selasa, 16 April 2024 di Balai Desa Biting. Penganiayaan yang mengakibatkan luka memar di wajah tersebut kemudian berakhir damai.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah