banner 728x250

Kabupaten Kendal Relakan 2 Kecamatannya Diambil Alih Kota Semarang

Dua kecamatan di Kabupaten Kendal diambil alih Kota Semarang. Foto: unsplash.com/madtur
Dua kecamatan di Kabupaten Kendal diambil alih Kota Semarang. Foto: unsplash.com/madtur
banner 120x600

Tuturpedia.com – Kabupaten Kendal harus merelakan kehilangan dua kecamatan yang diambil alih oleh Kota Semarang, Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya perluasan wilayah. 

Kendal, sebuah kabupaten yang kaya akan warisan budaya dan sejarah, harus memisahkan dua wilayahnya yang dulunya merupakan bagian dari identitasnya. 

Kota Semarang, yang menduduki posisi penting sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah, menjalani proses perluasan yang menuntut perubahan dalam administrasi dan geografi.

Dengan luas mencapai 373,78 kilometer persegi, Kota Semarang membagi wilayahnya menjadi enam belas kecamatan yang beragam. 

Namun, dari keenam belas kecamatan tersebut, dua di antaranya memiliki sejarah yang terikat dengan Kabupaten Kendal. 

Kini, kedua kecamatan tersebut harus melepaskan ikatan dengan daerah induk mereka dan bergabung dengan Kota Semarang.

Kedua kecamatan ini, yang sebelumnya menjadi bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Kendal yang luasnya mencapai 1.002 kilometer persegi, kini harus menghadapi kenyataan pemisahan yang tak terhindarkan. 

Keputusan untuk bergabung dengan Kota Semarang tidak diambil secara sepihak, melainkan sebagai respons terhadap kebutuhan akan perluasan wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang.

Perkembangan pesat yang dialami oleh Kota Semarang, terutama sebagai pusat pemerintahan provinsi, menjadi pemicu utama dari kebutuhan ini. 

Dengan pertumbuhan yang cepat, Kota Semarang tidak lagi mampu menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur.

Maka, melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, langkah untuk menggabungkan dua kecamatan tersebut dengan Kota Semarang diambil. 

Keputusan ini bukanlah tanpa dampak, terutama bagi Kabupaten Kendal yang harus merelakan kehilangan sebagian dari wilayahnya.

Kabupaten Kendal, dengan segala potensi dan kekayaan alam serta budayanya, harus menerima kenyataan bahwa dua kecamatan yang dulunya menjadi bagian integral dari identitasnya kini menjadi bagian dari wilayah administratif Kota Semarang. 

Pada tanggal 26 April 1976, sebanyak sebelas desa di Kecamatan Tugu dan tiga belas desa di Kecamatan Mijen secara resmi dipisahkan dari Kabupaten Kendal. 

Keputusan ini, meskipun mungkin sulit untuk diterima pada awalnya, merupakan langkah yang diambil dalam konteks perkembangan dan kebutuhan akan pembaruan.***

Penulis: Muhamad Rifki.

Editor: Annisaa Rahmah.