Semarang, Tuturpedia.com – Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya berakhir secara damai melalui jalur mediasi kekeluargaan. Remaja tersebut sebelumnya sempat dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi, namun tudingan itu kemudian terbukti tidak benar.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi pada April 2025 lalu. Dugaan awal mengarah kepada seorang gadis remaja setempat yang kemudian diperiksa oleh aparat kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa remaja tersebut tidak pernah hamil maupun melahirkan, sehingga dugaan keterlibatannya dalam kasus pembuangan bayi dinyatakan tidak terbukti. Senin, (22/12/2025).
Seiring mencuatnya polemik, termasuk adanya keberatan keluarga atas proses pemeriksaan yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis terhadap korban, Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Blora memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi.
Pertemuan tertutup digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora pada pertengahan Desember 2025. Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta keluarga remaja yang bersangkutan.
Dalam hasil mufakat, keluarga korban sepakat mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, sehingga proses pemeriksaan internal terhadap aparat terkait dihentikan.
Kesepakatan ini diambil sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak.
Sebagai bentuk pemulihan dan tanggung jawab sosial, Pemerintah Kabupaten Blora menyatakan komitmennya untuk memberikan beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) kepada remaja tersebut, maksimal delapan semester.
Dukungan ini ditujukan untuk menjamin kelangsungan pendidikan korban setelah lulus SMA serta membantu memulihkan masa depannya pasca peristiwa tersebut.
Selain itu, upaya pemulihan nama baik juga akan dilakukan melalui pernyataan terbuka di lingkungan masyarakat desa, dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Langkah ini diharapkan mampu menghapus stigma sosial dan memulihkan reputasi korban di tengah masyarakat.
Secara keseluruhan, penyelesaian damai ini mencerminkan upaya bersama antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan keluarga korban untuk menyelesaikan konflik hukum yang berpotensi berkepanjangan melalui pendekatan musyawarah dan mufakat, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi masa depan generasi muda.
Sementara itu dilansir dari berbagai sumber, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menyampaikan bahwa pertemuan antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan keluarga korban telah menghasilkan mufakat.
“Sudah ada pertemuan mufakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12).
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora akan memberikan beasiswa pendidikan kepada korban, seraya berharap seluruh proses dapat dituntaskan secara kekeluargaan.
“Jadi antara keluarga, Pemda, kepolisian, tokoh masyarakat setempat, ada mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, dan ada dari pihak pemerintah, seperti memberikan bantuan untuk biaya sekolah anaknya,” jelasnya.
“Dan, diharapkan tentunya selesai secara kekeluargaan. Ini akan kami monitor, karena setelah ada rapat musyawarah, pihak keluarga akan mencabut aduannya,” jelasnya kembali.
Secara keseluruhan, penyelesaian damai ini menunjukkan upaya bersama antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan keluarga korban untuk menyelesaikan konflik hukum yang berpotensi berkepanjangan melalui pendekatan musyawarah dan mufakat yang menghormati nilai kekeluargaan dan masa depan generasi muda.
