Tuturpedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menyiapkan 1.000 kouta beasiswa santri.
Beasiswa dari Kemenag-LPDP, untuk Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), yang anggarannya bersumber dari Dana Abadi Pesantren.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dalam rilisnya, Sabtu (17/6/2023).
“Insya Allah tahun ini dialokasikan Dana Abadi Pesantren sebesar Rp80 miliar untuk 1.000 santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi,” ucapnya.
Dia mengatakan, perubahan skema penganggaran PBSB yang terintegrasi dengan program beasiswa dari LPDP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimulai tahun ini.
Skema tersebut diharapkan semakin membuka banyak peluang bagi para santri yang ingin melanjutkan pendidikan dengan beasiswa.
“Ini merupakan kolaborasi yang diperlukan dalam rangka penguatan skema penggunaan dana abadi Pesantren dengan peningkatan SDM Pesantren,” jelasnya.
“Jika tidak ada kendala, pendaftaran PBSB akan dibuka secara online pada 3 sampai 13 Juli 2023,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati itu, mengatakan ada lima rumpun keilmuan yang menjadi fokus dalam rekrutmen PBSB 2023.
Di antaranya, Ilmu Kesehatan, Teknologi, Ekonomi, Penguatan untuk literasi keuangan, Ilmu Keagamaan dan Ilmu Sosial.
“Ma’had Aly juga diskemakan untuk masuk kategori dalam penerima beasiswa, sebagai bagian untuk membentuk kader ulama,” ucap Kang Dhani.
Tehnis Pemberian Beasiswa
Sementara itu, Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa LPDP, Agam Bayu Suryanto, menambahkan, skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 diperuntukkan bagi kepentingan peningkatan SDM Pesantren.
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan program beasiswa gelar (degree) atau non gelar (non degree), untuk S1, S2, dan S3, di dalam maupun luar negeri, bagi kalangan pesantren.
“Teknisnya, LPDP menerima usulan program melalui Project Management Officer Kemenag,” ucap Agam Bayu.
“LPDP melakukan review dari program yang disarankan dengan melihat Term of Reference dan Anggaran biaya untuk program,” lanjutnya.
Dikatakan Agam Bayu, tanggung jawab pengelolaan manajemen PBSB tetap dipegang oleh Kemenag. Oleh karena itu, dibentuk Project Management Officer (PMO).
Tugas dari PMO adalah melakukan pengelolaan yang lengkap dan terpadu mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelaksanaan, pencairan beasiswa, hingga Pendampingan.
“LPDP menerima pengajuan dari PMO, kemudian melakukan telaah atau review terhadap dokumen tersebut,” ucap Agam Bayu.
“Oleh karena itu data para penerima beasiswa harus benar-benar valid, sesuai petunjuk teknis, dan jelas,” sambungnya.
Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023.
Anggaran ini disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Selain untuk rekrutmen 2023, anggaran sebesar Rp250 miliar ini juga digunakan untuk beasiswa non gelar seperti short course kader ulama.
Selain itu, untuk penguatan bahasa dan keterampilan usaha dan digitalisasi yang akan menunjang program kemandirian pesantren.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling