banner 728x250

Kabar Gembira! Kemenaker Beri Sinyal Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 Mendatang

Kemenaker beri sinyal akan ada kenaikan UMP. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
Kemenaker beri sinyal akan ada kenaikan UMP. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal akan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Selasa (17/10/2023), terkait kabar kenaikan UMP pada 2024 ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. 

Anwar Sanusi juga menyebutkan jika kenaikan dilakukan lantaran melihat geliat ekonomi saat ini, namun dia berharap jika keputusannya ini tak menimbulkan protes dari pihak pengusaha. 

“Tentunya (ada kenaikan UMP tahun depan). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar⁣.

“Besarannya ada-lah. Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya,” imbuh Anwar.⁣

Sebelumnya diketahui buruh memang sempat meminta kenaikan UMP 2024 menjadi 15 persen.

Menurut Anwar, buruh memang sering meminta kenaikan UMP jauh lebih tinggi. 

“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” jelas Anwar.

Namun sayangnya besaran kenaikan sebesar 15 persen tersebut tak langsung diamini oleh pemerintah.

Untuk besaran kenaikan UMP 2024 sampai saat ini belum ada keputusan pastinya. Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih melakukan pembahasan dan penghitungan terkait kenaikan UMP pada 2024.

Keputusan resmi terkait kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023. 

“Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” kata dia mengakhiri.⁣

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memang sempat menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024. 

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis.

Untuk besaran tuntutannya sendiri dipertimbangkan mengikuti inflasi serta pertumbuhan ekonomi. 

Para buruh juga menuntut agar Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan survei terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” ujar Mirah Sumirat.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses