Jateng, Tuturpedia.com – Kabar gembira bagi ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bagaimana tidak, pasalnya jabatan yang semula 6 tahun kini bakal menjadi 8 tahun.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Heksa Wismaningsih, saat ditemui oleh awak media Tuturpedia usai mengikuti kegiatan di Pendopo Bupati setempat, pada Kamis (25/7/2024).
“Kemarin kami dari Dinas PMD secara teknis sudah melaksanakan kegiatan penyerahan SK perpanjangan kades. Dan sekarang giliran BPD. Insyaallah rencananya dalam waktu dekat, kami dari PMD dan sesuai instruksi bupati akan menyerahkan SK perpanjangan BPD,” ucap Heksa Wismaningsih.
Sebagaimana diketahui bahwa sebanyak 264 kepala desa (kades) di Kabupaten Blora telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora. Dengan demikian, masa jabatan dari ke-264 kades ini akan menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Turut hadir dalam kesempatan ini, yaitu Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” ujar Bupati Blora, Arief Rohman, Minggu (23/6/2024) lalu.
Gus Arief sapaan akrab Bupati Blora, Arief juga mengatakan bahwa pemerintah desa memiliki kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien.
Selain itu, dituntut juga untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. Orang nomor satu di Blora itu juga meminta agar kepala desa mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
“Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, kami meminta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia mengajak para kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun. Tentunya dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, lalu disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
Terkait penyelenggaraan pembangunan, Gus Arief menyampaikan beberapa arahannya kepada para kepala desa untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 2 tahun ini.
Pertama, segera melakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing dapat diselesaikan.
Kedua, terkait isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para kepala desa membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) serta upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.
“Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” tandasnya.***
ADV Dinkominfo Blora
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.















