banner 728x250

Kabar Baik! Kini Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PPN Hingga Juni 2024 

Pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar akan bebas PPN hingga Juni 2024. Foto: Pexels.com/Scott Webb
Pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar akan bebas PPN hingga Juni 2024. Foto: Pexels.com/Scott Webb
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kabar gembira, kini pemerintah memberikan insentif pembebasan tarif PPN setiap pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Kamis (26/10/2023), pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) bagi siapa saja yang membeli rumah di bawah Rp2 miliar. 

Tak hanya itu, masyarakat berpendapatan rendah (MBR) juga akan diberikan bantuan administratif mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta insentif lainnya. 

“Bantuan administratif cost-nya termasuk BPHTB dan yang lainnya Rp 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp 4 juta, dan ini sampai tahun 2024,” ungkap Menko Airlangga Hartarto.⁠

Menurut Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar akan ditanggung oleh pemerintah 100 persen. 

“Tadi Bapak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar,” kata Airlangga.

Bebas PPN 100 persen ini hanya berlaku sampai Juni 2024, setelahnya besarnya akan berkurang. 

“Ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni PPN 50 persen ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Kebijakan ini dibuat guna mendorong sektor perumahan dan konstruksi yang sempat turun PDBnya sekitar 0.67 % dan 2.7 %.

Sementara itu, sektor konstruksi dan perumahan berkontribusi sekitar 14-16 persen pada produksi domestik bruto. 

Sektor ini memiliki jumlah tenaga kerja mencapai 13.8 juta, dan pajak sekitar 9.3 %, sedangkan PAD sekitar 31.9 %. 

“Jumlah tenaga kerjanya 13,8 juta. Dan kontribusi pajak 9,3%, dan PAD 31,9%,”  papar Airlangga.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan mengenai rencana pemerintah dalam memberikan insentif untuk sektor properti ini merupakan upaya untuk menjaga momentum perekonomian serta untuk mendorong penggerak perekonomian. 

“Properti ini punya buntut banyak sekali yang bisa terangkut dalam industri. Semen, pasir, kayu, kaca, keramik, semuanya bisa membawa mereka juga ikut naik pertumbuhannya,” kata Jokowi.***

Penulis: Niawati 

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses