banner 728x250
News  

Kabar Baik! Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

(Foto: Tangkapan Layar YouTube Siaran Langsung DPR RI)
(Foto: Tangkapan Layar YouTube Siaran Langsung DPR RI)
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8%, dan pensiunan sebesar 12%. Pengumuman ini ia sampaikan melalui Pidato Presiden Republik Indonesia Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” jelasnya dalam pidato presiden, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Rabu (16/8/2023).

Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilaksanakan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Sebelumnya, Jokowi memang dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji pada tanggal 16 Agustus 2023. Pengumuman kenaikan gaji ASN ini diumumkan bersamaan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Besaran kenaikan gaji PNS berlaku hanya untuk gaji pokok. Sementara, PNS masih memiliki beberapa tunjangan, seperti tunjangan kerja dan tunjangan melekat (anak, makan).

Persoalan kenaikan gaji PNS ini sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada bulan Mei 2023 yang lalu di Istana Negara.

“Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus,” imbuhnya pada Selasa (30/5/2023).

Usulan kenaikan gaji PNS pertama kali diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas. 

Ia menerangkan bahwa usulan kenaikan gaji adalah bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja atau tukin PNS. Pemerintah bermaksud menyesuaikan besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.

Diketahui, penyesuaian gaji PNS terakhir kali naik pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Itu artinya, PNS belum mendapatkan kenaikan gaji selama 4 tahun atau dari tahun 2019 sampai 2023.

Penulis: Ixora Findlayana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses