Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas putusan sengketa Pilpres 2024 masih digelar hingga putusan dibacakan pada Senin (22/4) nanti.Â
Karenanya juru bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan bahwa putusan sidang ini tak akan bocor sebagaimana klaim yang beredar di akun-akun tidak bertanggung jawab via media sosial belakangan ini.Â
Namun, juru bicara MK ini mengakui bahwa ada kemungkinan jika RPH bisa selesai lebih awal dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, karena semua itu tergantung pada dinamika para hakim dalam rapat.Â
Fajar Laksono mengklaim bahwa tidak ada yang tahu soal dinamika RPH sehingga tidak dapat dipastikan apakah rapat akan selesai lebih awal atau tidak.Â
Oleh karenanya, pembahasan dalam rapat dijamin tidak akan bocor ke mana-mana. Juru bicara MK ini juga menjamin bahwa kemungkinan deadlock pada pengambilan keputusan hakim tidak akan terjadi.Â
Hal tersebut lantaran pengambilan keputusan sudah diatur dalam pasal 45 Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
“RPH itu, karena kita enggak bisa ngakses, ya. RPH itu kan tertutup. Jadi, saya nanti tahunya sama seperti teman-teman. Hasil RPH itu ketika nanti diucapkan itu. Kita juga beri tahu apakah musyawarah mufakat, apakah seperti apa, nanti kita tahu itu putusan di bagian akhir itu,” ujar Fajar.Â
Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa pengambilan keputusan semua lembaga pengadilan tidak mungkin deadlock. Kalau pun terjadi, suara terbanyak tidak bisa diambil, melainkan suara ketua sidang pleno itu yang menentukan.Â
“Kan semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan enggak mungkin deadlock. Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, ya. Keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak. Maka suara ketua sidang pleno itu menentukan kan,” jelas Fajar.Â
Ia juga mengatakan, hasil putusan pada sidang MK terkait sengketa Pilpres ini hanya akan diketahui oleh para hakim dan petugas yang bersumpah.Â
“Nanti kita tahu putusan di bagian akhir. Enggak ada yang tahu, kecuali hakim konstitusi dan petugas-petugas kita yang tersumpah,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda