Tuturpedia.com – Pelantikan 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode tahun 2024–2029 telah dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR RI terpilih merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin dalam pelantikan menjelaskan, pelantikan 580 anggota DPR terpilih telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Total ada 8 partai yang lolos ke parlemen untuk periode lima tahun ke depan. Afifuddin menjelaskan, 8 partai tersebut telah meraih suara yang melewati ambang batas 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dengan demikian, syarat partai politik mendapat kursi di DPR yaitu memperoleh suara minimal 6.071.731 dari total jumlah suara nasional sebesar 151.793.293.
KPU sendiri telah menetapkan perolehan kursi anggota DPR RI dalam Pemilu 2024, sejak Minggu, 25 Agustus lalu. Hasilnya, PDI Perjuangan (PDIP) meraih kursi terbanyak di DPR RI yakni 110 kursi, dengan total perolehan suara 25.384.673.
Posisi kedua ditempati Partai Golkar yang meraih 102 kursi DPR, dengan total suara 23.208.488. Pada posisi ketiga diraih Partai Gerindra yang mendapat 86 kursi, dengan jumlah suara mencapai 20.071.345.
Berikut jumlah perolehan kursi DPR masing-masing partai periode 2024-2029:
1. PDIP: 110 kursi (18,97 persen).
2. Golkar: 102 kursi (17,59 persen).
3. Gerindra: 86 kursi (14,83 persen).
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 68 kursi (11,72 persen).
5. Partai Nasional Demokrat Indonesia (Nasdem): 69 kursi (11,9 persen).
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 53 kursi (9,14 persen).
7. Partai Amanat Nasional (PAN): 48 kursi (8,28 persen).
8. Partai Demokrat: 44 kursi (7,56 persen).
Sementara ada 10 dari 18 partai politik (parpol) yang tidak berhasil mendapatkan kursi DPR RI. Parpol itu meliputi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang hanya meraih 5.878.708 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4.260.108 suara.
Kemudian Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1.955.131 suara, Partai Gelora 1.282.000 suara, Partai Hanura 1.094.599 suara, Partai Buruh 972.898 suara, Partai Ummat 642.550 suara, Partai Bulan Bintang 484.487 suara, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 406.884 suara, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 326.804 suara.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah