Indeks
News  

Judi Online Merajalela, Pemerintah Segera Buat Satgas Terpadu

Ilustrasi judi online. Foto: pixabay.com/fielperson
Ilustrasi judi online. Foto: pixabay.com/fielperson

Tuturpedia.com – Judi online menjadi permasalahan yang kian marak ditemukan di Indonesia.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman setkab.go.id pada Sabtu (20/4/2024), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang berfokus membahas upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Usai rapat terbatas selesai, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani permasalahan judi online.

“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” ujar Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, serta efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya (perlu dilakukan) secara efektif,” sambungnya.

Budi juga menegaskan bahwa pihaknya akan berfokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara untuk masalah penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan penegak hukum yang berwenang. 

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” ucapnya.

Senada dengan Budi Arie, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam pernyataannya juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

“Ada (aktivitas judi online) yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” tutur Mahendra.

Mahendra juga merinci bahwa dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihak OJK telah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” lanjutnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version