Jateng, Tuturpedia.com – Juru bicara (jubir) Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Helmy Hidayat, angkat bicara terkait bakal digelarnya pengukuhan perpanjangan masa jabatan dua tahun BPD.
“Sesuai regulasi secara otomatis masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti jabatan kepala desa, jadi mau dilantik atau tidak bagi kami tidak ada masalah,” ucap Helmy Hidayat pada awak media Tuturpedia, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwasanya dengan penambahan masa jabatan tersebut dinilai suatu musibah.
“Justru bagi kami ini musibah, innalillahi wainnailaihi rojiun, sebab semua itu amanah yang berat bagi teman-teman BPD. Oleh karenanya saya berharap kepada semua teman-teman BPD agar bisa mengemban amanah tersebut dengan baik,” ungkapnya.
“Apalagi, selama ini BPD tidak ditunjang dengan fasilitas ataupun tunjangan yang memadai, tetapi tupoksinya sangat berat. Dan segala sesuatu permasalahan yang ada di desa pasti imbasnya ke BPD, masyarakat gruduke neng BPD,” tuturnya.
Maka dari itu, dirinya pun berharap kepada Pemerintah Kabupaten Blora agar dapat lebih bijak menyikapi semua hal tersebut.
“Jangan kami dianak tirikan, mbok yao BPD kwi yo dipikirke nasibe ojo mung kades tok wae. Selama ini tunjangan BPD jauh dari kata layak, tidak sepadan dengan beban tanggung jawab yang kita emban,” tandasnya.
Terlepas dari itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya BPD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemerintahan desa yang sudah diatur dalam konsitusi, yakni lembaga yang berperan untuk menggali, menampung, dan mengelola aspirasi masyarakat.
Seperti halnya dengan kepala desa yang beberapa waktu lalu telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Kini, kabar gembira pun muncul bagi BPD di kota dengan julukan penghasil minyak dan jati.
Bagaimana tidak? Pasalnya, pada bulan Agustus 2024 mendatang, juga bakal dikukuhkan untuk menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Blora, Jawa Tengah, tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah 2 tahun). Kabar ini pun disampaikan langsung oleh Bupati Arief Rohman, saat ditemui di Pendopo Bupati Blora, pada Kamis (25/7/2024) siang.
“Terkait dengan BPD, tanggal 17 Agustus 2024 nanti, usai upacara akan dikukuhkan dan mendapat masa jabatan tambahan dua tahun,” jelasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.
