Blora, Tuturpedia.com — Kasus kelalaian dalam pekerjaan pembangunan proyek di PKU Muhammadiyah yang tragisnya menewaskan lima orang pekerja, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Senin, (27/10/2025).
Ketua Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan, khususnya pada pasal dan tuntutan yang diajukan oleh penyidik dan jaksa.
Dalam pernyataannya, Budi Purnomo menyayangkan penyidik dan jaksa telah mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang seharusnya diterapkan dalam kasus pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Yang saya sayangkan di pasal dan tuntutan kelalalaian dalam pekerjaan pembangunan proyek di PKU Muhammadiyah yang mengakibatkan meninggalnya pekerja lebih dari dua orang. Penyidik dan jaksa telah mengabaikan UU Cipta Kerja yang sebagaimana ada pelanggaran tersebut dengan sanksi administratif dan sanksi pidana,” tegas Budi Purnomo.
Menurutnya, UU Cipta Kerja secara jelas mengatur rangkaian sanksi yang komprehensif, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, yang seharusnya dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian fatal ini.
Sanksi Berlapis yang Terabaikan
Budi Purnomo merinci sejumlah sanksi yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang seharusnya dipertimbangkan, antara lain :
1. Sanksi Administratif: teguran tertulis denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, pembatalan perizinan, tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
2. Sanksi Pidana: kurungan atau denda bagi pelanggaran tertentu (misalnya, tidak mendaftarkan pekerja). Penjara, yang dapat dijatuhkan bagi pelanggaran yang lebih berat (seperti pelanggaran hak cipta komersial, maksimal 4 tahun, atau tidak memberi akses kawasan umum, maksimal 1 tahun) dan Denda pidana.
“Pelanggaran yang mengakibatkan kematian pekerja, apalagi lebih dari dua orang, merupakan insiden serius yang harus diusut tuntas dengan penerapan seluruh aturan hukum, termasuk sanksi berlapis dari UU Cipta Kerja. Hal ini penting untuk memastikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi pekerja di masa depan,” pungkas Budi Purnomo, sembari berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk mengoreksi tuntutan dan pasal yang diterapkan.
