Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Jokowi juga meminta Kapolri menyelesaikan kasus itu secara transparan.
“Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya,” jelas Jokowi dalam kunjungan kerja di Pasar Lawang Utara, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024) siang.
Jokowi tak ingin ada oknum yang sengaja menutupi kasus pembunuhan Vina Cirebon. “Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada. Ya (dibuka),” ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun tangan untuk mengawasi proses pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hotman menilai terdapat kejanggalan atas dihapuskannya dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon.
Oleh sebab itu, Hotman berharap kasus ini mendapat perhatian seperti layaknya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini,” tutur Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hotman mengatakan, pihak keluarga Vina menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kalau dalam kasus begini kan keluarga terdakwa hanya bisa mengimbau kepada aparatur hukum negeri ini, upaya hukum yang lain tidak ada. Ya kan?” tambahnya.
Sebelumnya, ada delapan orang yang telah ditangkap dan diadili terkait kasus pembunuhan Vina. Dari delapan orang itu, tujuh divonis penjara seumur hidup sementara satu lagi sudah bebas karena masih di bawah umur saat persitiwa terjadi.
Selain delapan orang yang sudah diproses hukum, polisi sempat menyebut ada tiga orang DPO kasus pembunuhan ini. Ketiga DPO itu ialah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Terbaru, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua DPO lainnya, yakni Dani dan Andi digugurkan statusnya sebagai DPO.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda