Indeks

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Dukung Capres dalam Pilpres 2024

Jokowi nyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye. Foto: Laman Sekretariat Negara
Jokowi nyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye. Foto: Laman Sekretariat Negara

Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Jokowi mengatakan hal tersebut ketika dirinya tengah bersama capres Prabowo Subianto, yang juga berstatus Menteri Pertahanan (Menhan).

Pernyataan Jokowi merupakan jawaban ketika dirinya ditanya wartawan, terkait menteri-menteri yang aktif berkampanye saat Pilpres 2024. 

Jokowi kemudian melanjutkan, syarat presiden berkampanye yakni tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tutur Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurut Jokowi, presiden merupakan pejabat politik yang boleh mendukung seorang calon presiden (capres).

Maka menurutnya, aktivitas menteri yang mendukung capres tertentu tidak melanggar dan merupakan hak demokrasi.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” ujarnya.

“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh, ya, silakan, kalau aturannya tidak boleh, ya, tidak,” sambungnya.

Saat ditanya apakah memihak dalam Pilpres 2024, Jokowi malah memberikan gurauan. Dia bertanya balik ke wartawan.

“Itu yang saya mau tanya, memihak ndak?” ucap Jokowi sambil tertawa.

“Itu (berkampanye) boleh. Memihak juga boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing,” ungkapnya.

Cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024 

Pilpres 2024 melibatkan anak sulung presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Gibran berhasil menyalonkan diri sebagai cawapres, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia capres-cawapres. 

Kini, seseorang di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri menjadi capres-cawapres, asalkan pernah menjadi kepala daerah.

Netralitas Presiden Jokowi pada Pilpres 2024 menjadi sorotan ketika sang anak mencalonkan diri menjadi cawapres Prabowo.

Juni tahun lalu, Jokowi bahkan terbuka menyatakan keberpihakannya dalam pilpres kali ini.

Jokowi mengatakan harus ikut campur untuk mengamankan transisi kepemimpinan. Ia ingin proses ini berjalan baik.

“Cawe-cawe sudah saya sampaikan bahwa saya cawe-cawe itu menjadi kewajiban moral, menjadi tanggung jawab moral saya sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional,” kata Jokowi di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Saat ini, tinggal menunggu hitungan hari menuju hari pencoblosan Pilpres 2024. Publik dapat melihat apakah sang putra sulung presiden dapat meneruskan kepemimpinannya menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version