Tuturpedia.com – Di sepanjang tahun 2024, ada cukup banyak hari libur yang terdiri dari hari raya keagamaan dan hari-hari peringatan lainnya.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) pada Kamis (1/2/2024), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Keppres tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Jokowi pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam Keputusan Presiden tersebut, Jokowi menetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur sebagai berikut:
- 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi.
- 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka).
- 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus.
- 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
- 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional.
- 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus.
- 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE.
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila.
- 17 Juni (Senin): Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.
- 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah.
- 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI.
- 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Pada Keppres tersebut juga terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur.
Perubahan yang dimaksud yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Isa Almasih yang kini berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Yesus Kristus.
Keppres ini menjelaskan jika tahun baru Islam hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sebagai informasi, Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu mulai tanggal 29 Januari 2024.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah