Indeks

Jokowi Nyatakan Presiden Boleh Kampanye, TKN: Secara Hukum Dibolehkan

TKN Prabowo-Gibran menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan presiden RI boleh berkampanye

Tuturpedia.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan presiden RI boleh berkampanye dan memiliki hak mendukung paslon tertentu.

Menurut Jokowi, hal itu dibolehkan selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Menanggapi pernyataan Jokowi, Wakil TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan tidak ada yang salah dengan pernyataan Jokowi, baik secara hukum maupun aturan konstitusi.

“Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers TKN hari ini, Rabu (24/1/2024).

“Kita tahu setiap warga negara memiliki hak asasi manusia. Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya,” lanjut dia.

Habiburokhman kemudian menjelaskan, apabila presiden boleh mencalonkan diri sebagai petahana, maka berkampanye pun boleh.

Ini sesuai bunyi Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.’

“Kalau mencalonkan diri saja boleh kedua kalinya, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu,” ungkapnya.

“Pak Jokowi misalnya, berkampanye untuk dirinya sendiri tahun 2019. Tetapi, dia tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya atau orang lain. Jadi, enggak ada masalah,” sambung Habiburokhman.

TKN Tegaskan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Terkait pernyataan Jokowi yang membolehkan presiden berkampanye, menurutnya hal ini juga dapat dilihat dari Pasal 547 yang berbunyi “Setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.”

Artinya, negara sudah nemiliki aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. Ketentuan tersebut juga tertuang pada Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur hal sama.

“Untuk menegakkan aturan tersebut kita punya penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan, yakni Bawaslu, untuk mengawasi kinerja Bawaslu kita punya Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ucap dia.

“Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas, dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” lanjutnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version