Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan buruh, mahasiswa, serta masyarakat dalam menolak pengesahan revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Jokowi mengatakan, segala bentuk penyampaian aspirasi merupakan wujud positif terhadap demokrasi. Tetapi, penyampaian aspirasi tersebut harus dengan cara yang tertib dengan damai.
“Negara Indonesia ini negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi. Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu. Hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dengan damai. Sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya,” kata Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, dikutip Rabu (28/8/2024).
Kepala negara juga meminta, agar para demonstran yang masih ditahan kepolisian bisa segera dibebaskan.
“Untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap bisa segera dibebaskan,” ujar Jokowi.
Dinamika politik Indonesia memanas pasca DPR mengebut Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
DPR menolak untuk tunduk pada aturan MK, yang berakibat terjadinya demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Senayan. Aksi ini pun meluas hingga berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya satu, rakyat ingin DPR menjalankan konstitusi dan menjalankan putusan MK dalam menerapkan aturan pilkada.
Lantaran situasi demonstrasi yang makin memanas, DPR akhirnya mengumumkan untuk mengikuti putusan MK dalam UU Pilkada. Keputusan ini kemudian melahirkan peraturan KPU baru soal pilkada, tentang ambang batas dan usia pencalonan kepala daerah.
Meski masyarakat sempat menghujat DPR, Jokowi mengapresiasi langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang belakangan ini.
Ke depannya, Jokowi berharap DPR juga sigap dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, guna menghukum koruptor di Indonesia.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik dan harapannya itu juga bisa diterapkan dalam hal mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” pungkas presiden.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah