Tuturpedia.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas (ratas) guna membahas persoalan lahan di Pulau Rempang, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Jokowi menegaskan, penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik dan mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan persnya usai mengikuti ratas.
“Sesuai arahan Presiden, penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar Rempang,” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, dirinya beberapa hari lalu sudah berkunjung ke Pulau Rempang dan melakukan pertemuan dengan masyarakat.
Menurutnya, dari hasil kunjungan itu, terdapat solusi untuk melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.
“Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” tandasnya.
300 Kepala Keluarga Bersedia Pindah
Bahlil berujar, warga Rempang yang terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun. Dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK) sebanyak 300 KK sudah bersedia dipindahkan.
Masyarakat yang dipindahkan tersebut, kata Bahlil, akan diberikan penghargaan berupa tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.
“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, nanti akan dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bahlil, pada masa transisi untuk pergeseran tersebut masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK.
“Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta, jadi total kurang lebih sekitar Rp6 juta. Itu cara perhitungannya. Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” kata Bahlil.
Bahlil menekankan, dari 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang hanya sekitar 8 ribu hektare lahan saja yang bisa dikelola. Sementara pembangunan industri tahap awal di Rempang hanya akan menggunakan lahan seluas 2.300 hektare.
“Dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola, hanya 7 ribu (hektare) lebih hingga 8 ribu (hektare) selebihnya hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” tandasnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda