banner 728x250

Jokowi Bocorkan UKT akan Naik Tahun Depan, Evaluasi Masih Dilakukan

Jokowi mengatakan kenaikan UKT akan dimulai tahun depan. Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi mengatakan kenaikan UKT akan dimulai tahun depan. Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek telah memutuskan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tahun 2024.

Akan tetapi, pembatalan kenaikan UKT hanya sementara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kemungkinan kenaikan UKT akan dimulai tahun depan.

“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan di setiap universitas akan dikaji dan dievaluasi. Karena kebijakan ada di Mendikbud dan kemungkinan kenaikan UKT akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini,” kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta pada Senin (27/5/2024) malam.

Jokowi sebelumnya telah memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim ke Istana Merdeka Jakarta pada Senin (27/5/2024) siang. 

Dia mengaku memberikan sejumlah pertimbangan kepada Nadiem untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan UKT tahun ini.

“Saya memberikan pertimbangan-pertimbangan. Tapi, tadi kan sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan. Untuk teknisnya nanti ditanyakan ke Mendikbud,” ujar Jokowi.

Mendikbud Batalkan Kenaikan UKT Tahun 2024

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024. 

Nadiem menuturkan, selama ini pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat yang menganggap kenaikan UKT terlampau mahal.

Dia pun mengaku ikut cemas melihat angka-angka kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), yang menurutnya tidak berlandaskan asas keadilan.

“Saya pun melihat angkanya dan buat saya cukup mencemaskan. Saya cukup mengerti kekhawatiran tersebut,” lanjutnya.

Kemendikbud Ristek, lanjut Nadiem, akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri, agar sesuai dengan asas kewajaran dan keadilan.

“Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” tutur Nadiem.

Meski kenaikan UKT tahun ini dibatalkan, Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT baru akan berlaku tahun depan.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti, dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” pungkas Nadiem.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.