Tuturpedia.com – Kabar mengejutkan beredar, yakni Jokowi, Anwar Usman hingga Gibran yang dilaporkan ke KPK atas dugaan nepotisme.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @kabar_banten, Selasa (24/10/2023), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) serta Persatuan Advokat Nusantara melaporkan adanya dugaan kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua MK Anwar Usman bahkan hingga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua Majelis Hakim dalam putusan sidang batasan usia capres-cawapres menjadikannya sebagai dugaan utama adanya kolusi dan nepotisme.
Hal tersebut diungkapkan oleh Erick S Paat selaku koordinator pelapor.
Erick juga sempat menyinggung perihal posisi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran dan Kaesang.
Dia mengungkapkan jika ada indikasi kesengajaan dalam tindakan Anwar Usman. Selain itu menurut Erick, jika sesuai UU Kekuasaan Kehakiman tak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK.
“Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman,” ungkap Erick.
Nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ikut disebut lantaran keduanya merupakan tokoh yang terlibat dalam politik.
Pelaporan yang dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara tersebut dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023.
Erick menjelaskan jika laporannya saat ini sudah diterima oleh KPK kemudian selanjutnya pihaknya masih menanti tindak lanjut dari lembaga penegak hukum tersebut.
Besar harapan bagi Erick bahwa kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh KPK. Terlebih dugaan kolusi dan nepotisme harus ditangani secara serius guna menjaga integritas hukum.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda
