Rembang, Tuturpedia.com – Salah satu aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang berencana menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir Perusahaan Tambang (PT) Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Tentunya apa yang bakal dilakukan oleh JMPPK ini bukan tanpa alasan. Hal itu dikarenakan buntut panjang dari konflik PT KRI dengan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Usut tak usut, salah satu aktivis JMPPK Rembang, yang berani menyuarakan lantang aksi tersebut yaitu Joko Prianto. Ia pun mengatakan bahwa alasan menyikapi serius PT KRI untuk hengkang dari Rembang karena perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin operasi, namun telah menimbulkan kericuhan di lingkungan sekitar.
“KRI itu kan ilegal belum ada izinnya. Seharusnya kalau pemerintah tahu, tanpa ada laporan ya harus diberhentikan, tidak boleh beroperasi,” ujarnya pada awak media, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa masyarakat tidak mungkin melakukan protes jika PT KRI tidak bertingkah terlebih dahulu. Meskipun PT KRI terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, namun dampak buruk justru dirasakan warga Blora.
“Di situ kan ada sebab akibat. Masyarakat bereaksi itu sebanyak apa, kan seperti itu. Itu kan KRI mengakibatkan dampak di mana masyarakat sangat terganggu. Kalau tidak ada KRI tidak mungkin ada konflik,” ungkapnya.
Ia pun menerangkan, meski JMPPK Rembang tidak terlibat secara langsung dalam konflik PT KRI dengan warga pada Rabu, 13 November 2024 lalu, pihaknya tetap ingin membela masyarakat yang merasa dirugikan.
“Terlebih, akibat konflik tersebut setidaknya terdapat 23 warga yang dijadikan tersangka. Apa pun bentuk pengrusakan lingkungan di kawasan Kendeng Utara, kami akan terlibat biarpun tidak diminta mereka, tapi ini persoalan lingkungan di mana kita punya hak yang sama untuk melestarikan lingkungan,” tegasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah
