Indeks

Jimly Soal Laporan Kode Etik MK: Ini Perkara Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah Umat Manusia

MKMK gelar rapat untuk klarifikasi pelapor dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
MKMK gelar rapat untuk klarifikasi pelapor dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Tuturpedia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat dengan agenda klarifikasi pelapor di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II MK RI, Kamis (26/10/2023).

Rapat MK ini sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim, di antaranya Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hasil putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah mengabulkan sebagian terkait persyaratan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) berusia di bawah 40 tahun dapat maju ke Pilpres 2024 dengan catatan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebelum putusan MK pada 16 Oktober lalu, sudah ada laporan yang masuk sejak bulan Agustus kepada MK. 

Bahkan, ia menyebutkan, perkara ini belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab, perkara kali ini melibatkan seluruh hakim yang dilaporkan atas pelanggaran kode etik.

“Ini perkara, belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia ya. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini gitu lho ya. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana ya, sekarang ini masyarakat politik itu terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua,” ujar Jimly Asshiddiqie, dikutip Tuturpedia.com dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (26/10/2023).

Di sisi lain, menurut Jimly yang juga sebagai pendiri MK, hal ini harus disyukuri lantaran menjadi edukasi untuk masyarakat.

Karena sudah satu bulan ini, MK menjadi ramai dalam perbincangan, khususnya soal putusan batas usia Capres dan Cawapres.

“Nah jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali,” katanya.

“Jadi nggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam ya emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri, bagus ini dan yang membuat sejarah itu saudara-saudara ini yang melapor ini gitu lho,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jimly menuturkan, kini akal sehat sudah kalah dengan akal bulus dan fulus. Oleh sebab itu, MKMK dibuat agar kembali bisa menghidupkan akal sehat di tengah keramaian politik menuju Pemilu 2024.

“Sekarang ini akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk uang, kekayaan. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat sekarang lagi, ya terancam, oleh dua iblis kekuasaan dan iblis kekayaan,” tutur Jimly.

Jimly pun menyindir soal perebutan jabatan, yang pada akhirnya ingin lebih dan lebih lagi untuk memperoleh jabatan lebih tinggi.

“Ini kan urusan tetek bengek rebutan jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan lebih tinggi lagi. Itu orang jadi perebutan kekayaan juga sama. Dapat kekayaan dia pakai untuk mencari kekayaan lebih banyak lagi,” sindir Jimly.

Baginya, tidak semua orang caring (peduli), sharing (berbagi), dan giving to the country (memberi kepada negara).

“Kebanyakan orang itu hanya taking (mengambil), asking (menanyakan), requesting (meminta), dan bila perlu robbing (merampok) gitu lho. Ini gara-gara neoliberalisme di pasar ekonomi politik,” terangnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Salah satu pelapor dalam dugaan ini adalah Denny Indrayana, via Zoom ia menyampaikan kepada Ketua MKMK Profesor Jimly tentang laporannya yakni dugaan pelanggaran etika soal pemeriksaan perkara persyaratan usia capres-cawapres yang memerlukan kontrol yang lebih efektif.

Selain itu, ia juga menaruh perhatian kepada prinsip independensi kekuasaan hakim agar tidak diintervensi oleh kekayaan dan kekuasaan.

Prof Jimly menanggapi bahwa ini adalah konflik kepentingan, ia sendiri sebagai pendiri MK merasa tidak tega dengan kondisi MK saat ini, oleh karena itu ia bersedia menjadi ketua MKMK.

“Belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang, saya sebagai pendiri nggak tega, maka saya bersedia ini,” ujar Prof Jimly.

Menurut pantauan Tuturpedia.com di akun Instagram @dennyindrayana99, Kamis (26/10/2023), Denny pribadi menuliskan rilis agar MK segera memberikan hasil putusan sebelum 8 November 2023 apabila terbukti ada pelanggaran etika oleh hakim konstitusi terkait.

Hal itu ia sampaikan karena mengarah pada jadwal kegiatan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertera di laman KPU, tahapan pengusulan bakal pasangan calon pengganti terjadwal 26 Oktober 2023-8 November 2023.

Seperti yang kita ketahui, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Sementara itu, dalam siaran pers yang dirilis di laman MK RI pada Rabu (25/10/2023) menerangkan, MKMK akan bekerja selama satu bulan, dari 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Al-Afgani Hidayat

Exit mobile version
news-3012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000611

9000612

9000613

9000614

9000615

9000616

9000617

9000618

9000619

9000620

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000621

9000622

9000623

9000624

9000625

9000626

9000627

9000628

9000629

9000630

9000631

9000632

9000633

9000634

9000635

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000636

9000637

9000638

9000639

9000640

9000641

9000642

9000643

9000644

9000645

9000646

9000647

9000648

9000649

9000650

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000651

9000652

9000653

9000654

9000655

9000656

9000657

9000658

9000659

9000660

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000661

9000662

9000663

9000664

9000665

9000666

9000667

9000668

9000669

9000670

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000671

9000672

9000673

9000674

9000675

9000676

9000677

9000678

9000679

9000680

9000681

9000682

9000683

9000684

9000685

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000686

9000687

9000688

9000689

9000690

9000691

9000692

9000693

9000694

9000695

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000696

9000697

9000698

9000699

9000700

9000701

9000702

9000703

9000704

9000705

9000706

9000707

9000708

9000709

9000710

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000711

9000712

9000713

9000714

9000715

9000716

9000717

9000718

9000719

9000720

9000721

9000722

9000723

9000724

9000725

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

9000726

9000727

9000728

9000729

9000730

9000731

9000732

9000733

9000734

9000735

9000736

9000737

9000738

9000739

9000740

9000741

9000742

9000743

9000744

9000745

9000746

9000747

9000748

9000749

9000750

news-3012