banner 728x250

Jimly Soal Laporan Kode Etik MK: Ini Perkara Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah Umat Manusia

MKMK gelar rapat untuk klarifikasi pelapor dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
MKMK gelar rapat untuk klarifikasi pelapor dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat dengan agenda klarifikasi pelapor di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II MK RI, Kamis (26/10/2023).

Rapat MK ini sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim, di antaranya Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hasil putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah mengabulkan sebagian terkait persyaratan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) berusia di bawah 40 tahun dapat maju ke Pilpres 2024 dengan catatan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebelum putusan MK pada 16 Oktober lalu, sudah ada laporan yang masuk sejak bulan Agustus kepada MK. 

Bahkan, ia menyebutkan, perkara ini belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab, perkara kali ini melibatkan seluruh hakim yang dilaporkan atas pelanggaran kode etik.

“Ini perkara, belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia ya. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini gitu lho ya. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana ya, sekarang ini masyarakat politik itu terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua,” ujar Jimly Asshiddiqie, dikutip Tuturpedia.com dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (26/10/2023).

Di sisi lain, menurut Jimly yang juga sebagai pendiri MK, hal ini harus disyukuri lantaran menjadi edukasi untuk masyarakat.

Karena sudah satu bulan ini, MK menjadi ramai dalam perbincangan, khususnya soal putusan batas usia Capres dan Cawapres.

“Nah jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali,” katanya.

“Jadi nggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam ya emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri, bagus ini dan yang membuat sejarah itu saudara-saudara ini yang melapor ini gitu lho,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jimly menuturkan, kini akal sehat sudah kalah dengan akal bulus dan fulus. Oleh sebab itu, MKMK dibuat agar kembali bisa menghidupkan akal sehat di tengah keramaian politik menuju Pemilu 2024.

“Sekarang ini akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk uang, kekayaan. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat sekarang lagi, ya terancam, oleh dua iblis kekuasaan dan iblis kekayaan,” tutur Jimly.

Jimly pun menyindir soal perebutan jabatan, yang pada akhirnya ingin lebih dan lebih lagi untuk memperoleh jabatan lebih tinggi.

“Ini kan urusan tetek bengek rebutan jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan lebih tinggi lagi. Itu orang jadi perebutan kekayaan juga sama. Dapat kekayaan dia pakai untuk mencari kekayaan lebih banyak lagi,” sindir Jimly.

Baginya, tidak semua orang caring (peduli), sharing (berbagi), dan giving to the country (memberi kepada negara).

“Kebanyakan orang itu hanya taking (mengambil), asking (menanyakan), requesting (meminta), dan bila perlu robbing (merampok) gitu lho. Ini gara-gara neoliberalisme di pasar ekonomi politik,” terangnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Salah satu pelapor dalam dugaan ini adalah Denny Indrayana, via Zoom ia menyampaikan kepada Ketua MKMK Profesor Jimly tentang laporannya yakni dugaan pelanggaran etika soal pemeriksaan perkara persyaratan usia capres-cawapres yang memerlukan kontrol yang lebih efektif.

Selain itu, ia juga menaruh perhatian kepada prinsip independensi kekuasaan hakim agar tidak diintervensi oleh kekayaan dan kekuasaan.

Prof Jimly menanggapi bahwa ini adalah konflik kepentingan, ia sendiri sebagai pendiri MK merasa tidak tega dengan kondisi MK saat ini, oleh karena itu ia bersedia menjadi ketua MKMK.

“Belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang, saya sebagai pendiri nggak tega, maka saya bersedia ini,” ujar Prof Jimly.

Menurut pantauan Tuturpedia.com di akun Instagram @dennyindrayana99, Kamis (26/10/2023), Denny pribadi menuliskan rilis agar MK segera memberikan hasil putusan sebelum 8 November 2023 apabila terbukti ada pelanggaran etika oleh hakim konstitusi terkait.

Hal itu ia sampaikan karena mengarah pada jadwal kegiatan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertera di laman KPU, tahapan pengusulan bakal pasangan calon pengganti terjadwal 26 Oktober 2023-8 November 2023.

Seperti yang kita ketahui, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Sementara itu, dalam siaran pers yang dirilis di laman MK RI pada Rabu (25/10/2023) menerangkan, MKMK akan bekerja selama satu bulan, dari 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses