Tuturpedia.com – Mahfud MD ungkap jika pihaknya dengan Ganjar Pranowo tak akan menaikkan pajak untuk mengurangi utang negara jika menang Pilpres 2024.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Jumat (9/2/2024), hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat menghadiri acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta pada Rabu (7/2/2024).
Mahfud MD menjelaskan jika kebijakan menaikkan pajak tak akan jadi pilihan bagi pemerintahan mereka jika menang di pilpres nanti, karena akan membebani rakyat.
“Kalau saya ditanya apakah untuk menghilangkan utang ini pemerintahan Ganjar dan Mahfud mau menaikkan pajak? Tidak, karena pajak itu akan membebani rakyat. Sekarang aturan perpajakannya itu sudah bagus,” ujar Mahfud.
Adapun dibanding dengan menaikkan pajak, Mahfud justru menjelaskan strategi yang akan digunakan terkait sektor perpajakan.
Menurutnya langkah pertama yang akan diambil ialah memerangi korupsi di sektor perpajakan. Setelah itu pihaknya akan meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dengan menarik pajak lebih banyak dari mereka yang wajib membayar pajak namun selama itu tidak terjangkau oleh pemerintah.
Meskipun rasio pajak sudah mencapai 10,5 persen dan telah menutupi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 82 persen, namun pemerintah tetap perlu meningkatkan rasio pajak guna menutupi kebutuhan APBN lebih banyak lagi.
Mahfud juga membandingkan dengan Malaysia dan Thailand, menurutnya jika rasio pajak di Indonesia seperti di kedua negara tersebut dengan besaran mencapai 14-15 persen, maka sudah dapat menutup seluruh kebutuhan APBN.
“Sekarang tax ratio kita itu, kemampuan kita menarik pajak itu, hanya 10,5 persen. Itu pun sudah menutup 82 persen APBN, itu ditutup dari pajak. Sisanya itu dicari dari lain-lain. Kalau pajak kita tax ratio-nya bisa disamakan dengan Malaysia, Thailand sampai 14-15 persen saja, maka keseluruhan APBN kita sebenarnya sudah ditutup, bisa ditutup seluruhnya dari pajak. Malah bisa lebih,” jelasnya.
Selain melakukan kedua langkah tersebut, Mahfud juga menegaskan jika penertiban masalah perpajakan nasional juga tak kalah pentingnya, termasuk di dalamnya membahas soal Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak dan hal lainnya yang terkait perpajakan itu sendiri.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah
Respon (1)