Tuturpedia.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana melalui racun sianida dalam kopi, menghirup udara bebas pada Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso memperoleh status bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta. Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
“Benar,” ucap Otto Hasibuan, pada Minggu (18/8/2024).
Edward, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), juga memberikan konfirmasi mengenai pembebasan bersyarat Jessica.
Menurut Edward, proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica sudah terjadwal pada hari ini.
“Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” kata Edward.
Jessica keluar dari gerbang penjara sekitar pukul 09.38 WIB dan langsung disambut oleh tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan telah tiba di lokasi sekitar dua menit sebelum Jessica keluar.
Saat keluar, Jessica yang telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggu di luar pagar penjara. Namun, dia tidak memberikan banyak komentar dan segera diarahkan oleh para pengacaranya untuk masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan.
Setelah itu, Jessica direncanakan akan menuju ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengonfirmasi bahwa Jessica telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, yang mulai berlaku pada Minggu, 18 Agustus 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS.
Hak pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Jessica Wongso sebelumnya dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dicampurkan ke dalam es kopi Vietnam.
Pada Juni 2017, Jessica sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, pada Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.
Kasus kopi sianida ini kembali mencuat beberapa waktu lalu setelah film dokumenter yang mengangkat kisah tersebut ditayangkan di Netflix.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Annisaa Rahmah