banner 728x250
News  

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Dapat Remisi 58 Bulan

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024). Foto: x.com/cingreborn
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024). Foto: x.com/cingreborn
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso diketahui bebas bersyarat hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica yang menjalani hukuman karena kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Diketahui bahwa Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ia ditahan sejak 30 Juni 2016. 

Menurut keterangan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica dibebaskan karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Deddy menjelaskan, Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pernyataan Kuasa Hukum Jessica Wongso

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan bersyukur kliennya dapat menghirup udara bebas lebih cepat. 

“Puji Tuhan Jessica bisa keluar, kami juga surprise. Bayangkan saja, harusnya kan hukumannya 20 tahun tapi sebelum itu sudah bisa keluar,” ungkap Otto di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Otto mengaku belum berbincang dengan Kepala Lapas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, tempat Jessica menjalani hukuman penjara.

“Saya sendiri belum berbincang dengan kepala lapas. Tapi, saya mendengar bahwa ini remisi yang luar biasa yang diberikan karena dia juga super berbuat baik di dalam lapas,” lanjut Otto.

Menurutnya, remisi yang diberikan akan menjadi babak baru bagi Jessica, mengingat saat di penjara dia tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan siapa pun selain kuasa hukumnya.

“Karena kita tahu selama dia di persidangan, menjalani hukuman penjara tak seorang pun yang bisa berkomunikasi dengan dia kecuali kuasa hukum. Jadi, tentu nanti ada planning (rencana) ke depannya akan seperti apa,” tuturnya.

Otto kemudian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang menaruh simpati pada kasus yang melibatkan Jessica. Ia berharap tegaknya keadilan kepada kliennya, termasuk memulihkan nama baiknya.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa karena waktu dulu (delapan tahun yang lalu) kita tahulah bagaimana situasi yang ada pada waktu itu. Tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja,” ucapnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah