banner 728x250

Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Ada Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap 

Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Ada Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap
Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Ada Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ternyata, ada kode rahasia di balik kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, jadi tersangka.

KPK menyebut, Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi, diduga menerima suap lewat kode rahasia “Dako” atau dana komando.

Melalui kode rahasia “Dako” tersebut, Henri Alfiandi, diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Selanjutnya, kata Alex, dilakukan penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka.

Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi (HA), yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.

Selain Henri, ada pula Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC), jadi tersangka, yang merupakan prajurit TNI.

Tiga tersangka lainnya berasal dari swasta atau sipil. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG).

Lalu, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).

Alex mengatakan, penetapan tersangka Henri dan Afri dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik.

“Sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelas Alex, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/7/2023) malam.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Alex mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima KPK bahwa aka nada penyerahan uang tunai dari tersangka MR kepada Afri sebagai perwakilan Henri.

Menurut informasi, penyerahan sejumlah uang tunai tersebut, dilakukan disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, Selasa siang kemarin.

Tim KPK langsung bergerak dan mengamankan MR, ER selaku SPV Treasury PT IGK, dan HW selaku supir MR.

Mereka ditangkap di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan, tersangka Afri ditangkap di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.

Alex mengatakan, dari penangkapan tersebut, tim KPK menemukan uang tunai hampir mencapai Rp1 miliar.

“Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC (Afri)  yang berisi uang Rp999,7 Juta,” kata Alex.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK menetapkan MG, MR, RA, Henri dan Afri sebagai tersangka.

Konstruksi Perkara

Alex mengatakan, sejak 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian, di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan diantaranya:

a)     Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

b)     Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar

c)     Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.

Alex mengatakan, agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, tersangka MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal.

Caranya, dengan menemui langsung tersangka Henri (HA), selaku Kepala Basarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA.

“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.

“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri),” sambungnya.

Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai, Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sedangkan perusahaan RA, menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

Kode Rahasia “Dako”

Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA (Henri).

Tersangka MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait.

Kemudian, kata Alex, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud, kata Alex, diistilahkan sebagai “Dako” (Dana Komando) untuk HA (Henri) melalui ABC (Afri).

Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

“Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4, 1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank,” ucap Alex.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

Diduga Terima Rp88,3 Miliar

Alex mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, Henri, melalui Afri, diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekira Rp88,3 Miliar.

Jumlah uang sebesar itu, diperoleh dari berbagai vendor pemenang proyek.

“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex.

Selanjutnya, kata Alex, proses hukum untuk tersangka Henri dan Afri, selaku prajurit TNI, diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

“Untuk proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” jelasnya.

Sementara, tersangka lainnya yang berasal dari swasta atau sipil, dilakukan penahanan atas dasar kebutuhan penyidikan.

Tim Penyidik KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Alex.

Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses