banner 728x250
Travel  

Jepang Larang Wisatawan Gunakan Koper Listrik yang Bisa Dikendarai, Apa Alasannya?

Jepang sebut pengguna koper listrik memerlukan SIM dan peralatan keselamatan. Foto: unsplash.com/dapperprofessional
Jepang sebut pengguna koper listrik memerlukan SIM dan peralatan keselamatan. Foto: unsplash.com/dapperprofessional
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Jumlah wisatawan yang datang ke Jepang di tengah melemahnya Yen Jepang mencapai rekor tertinggi, namun di sisi lain menimbulkan masalah lainnya. Wisatawan mancanegara terlihat tengah menggandrungi koper listrik yang dinilai membahayakan oleh pihak Jepang. 

Dikutip dari laman The Guardians pada Senin (5/8/2024), dua bandara besar di Jepang telah meminta para pelancong untuk tidak membawa koper bermotor di dalam fasilitas mereka. 

Bandara Narita dekat Tokyo mengatakan beberapa orang yang menggunakan gedung terminal mengeluhkan para pelancong yang melewati mereka dengan membawa koper listrik. Selain itu, Bandara Internasional Chubu Centrair di Prefektur Aichi dan Bandara Internasional Kansai di Osaka menyarankan wisatawan untuk tidak menaikinya di fasilitas mereka.

Meningkatnya popularitas koper yang dapat dikendarai dengan motor listrik yang dirancang untuk membawa orang dengan cepat berkeliling bandara dan stasiun kereta api telah membuat khawatir pihak berwenang Jepang menyusul meningkatnya insiden pengunjung asing yang menggunakannya secara ilegal di jalan umum.

Menurut laman Japan Today, Minggu (4/8/2024), Jepang saat ini mengklasifikasikan koper listrik sebagai kendaraan bermotor yang dapat dikendarai di jalan raya hanya dengan perlengkapan keselamatan yang diperlukan dan surat izin mengemudi.

Berdasarkan undang-undang lalu lintas Jepang, koper-koper tersebut dikategorikan sebagai “sepeda bermotor”, sebuah barang kategori yang mencakup sepeda motor mini dengan mesin 50 cc atau lebih kecil. 

Oleh karena itu, mereka perlu didaftarkan dan dilengkapi dengan kaca spion dan lampu sein. Pengemudi juga diharuskan memakai helm dan membawa asuransi pertanggungjawaban.

Selama diterapkannya peraturan ini, seorang wanita Tiongkok menjadi orang pertama yang dirujuk ke jaksa di Jepang pada bulan Juni karena mengemudi tanpa izin setelah dia terlihat mengendarai koper listrik roda tiga di trotoar di Osaka.

Selain itu, seorang anak laki-laki asal Indonesia juga terlihat membawa koper listrik terlihat berjalan melewati kerumunan pejalan kaki di jalan distrik Dotonbori Osaka dan peraturan tetap diterapkan. Pihak keluarga terkejut ketika mereka diberitahu bahwa mengendarai perangkat semacam itu di jalan raya adalah tindakan ilegal di Jepang dan mengatakan bahwa perangkat tersebut dapat dikendarai di mana pun di Indonesia.

Bukan tanpa alasan Jepang menerapkan peraturan baru mengenai koper listrik ini. Pasalnya, beberapa tahun terakhir Jepang mengalami peningkatan tajam dalam kecelakaan yang melibatkan skuter listrik sejak revisi undang-undang lalu lintas pada Juli 2023 yang mengizinkan penggunaan skuter listrik tanpa surat izin mengemudi.

Sehingga, moda transportasi seperti koper listrik ini juga perlu dikaji dan membutuhkan regulasi yang lebih ketat. Hal ini merupakan dilakukan untuk meminimalisasi angka kecelakaan, mengingat koper listrik bisa datang dari para wisatawan yang juga membludak angkanya di tahun 2024 ini.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah