banner 728x250

Jepang Awasi Ketat Pelancong Bebas Visa agar Tak Lakukan Overstay Ilegal, Termasuk Indonesia!

Turis Indonesia akan diawasi ketat oleh Pemerintah Jepang. Foto: pixabay.com/marcellinusjerricho
Turis Indonesia akan diawasi ketat oleh Pemerintah Jepang. Foto: pixabay.com/marcellinusjerricho
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mulai tahun 2030 mendatang, Jepang menerapkan peraturan yang lebih ketat terhadap pelancong bebas visa di negaranya termasuk warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan negara dan menghindari adanya turis yang melakukan overstay (tinggal lebih lama) secara ilegal.

Jepang diketahui melakukan perjanjian bebas visa dengan beberapa negara, seperti Indonesia, Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Australia. Namun, karena banyaknya turis internasional yang melakukan overstay ilegal, negeri Sakura meningkatkan tindakan pengawasannya terhadap pengunjung dari negara-negara tersebut.

Untuk menekan angka overstay ilegal ini, Jepang mewajibkan wisatawan untuk menyerahkan informasi pribadi sebelum memasuki negara tersebut. Sistem ini diberi nama Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), akan diluncurkan pada tahun 2030. 

Sistem JESTA sendiri diketahui mengikuti model Electronic System for Travel Authorization (ESTA) di Amerika Serikat.

Dengan sistem JESTA ini, pelancong dari 71 negara dan wilayah, yang saat ini menikmati perjalanan bebas visa ke Jepang, perlu mendeklarasikan rencana perjalanan dan tujuan kunjungan mereka terlebih dahulu. 

Sistem ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah imigran ilegal yang memasuki Jepang dan melampaui masa tinggal yang diizinkan, yaitu 14 hingga 90 hari. Jika sistem menandai pengunjung sebagai risiko potensial melebihi batas waktu, mereka akan diharuskan memperoleh visa reguler.

Bukan hanya itu, jika pada proses permohonan JESTA menandai permohonan pelancong sebagai sesuatu yang berpotensi menimbulkan risiko tinggal secara ilegal, maka permohonan perjalanan akan ditolak. Sehingga pelancong tersebut harus mengajukan permohonan visa formal di Kedutaan Besar Jepang setempat.

Menurut data Organisasi Pariwisata Nasional Jepang, terdapat 17,7 juta wisatawan pada paruh pertama tahun 2024, lebih banyak dari jumlah tertinggi sebelumnya sebesar 16,63 juta pada tahun 2019.

Sistem JESTA rencananya akan diuji coba tahun ini. Nantinya, sistem ini akan penerbangan turis internasional yang akan berwisata ke Jepang ke Badan Layanan Imigrasi. 

Data tersebut kemudian akan dicocokkan dengan daftar orang yang ditandai, termasuk mereka yang memiliki latar belakang kriminal atau masalah keamanan lainnya. Maskapai penerbangan akan diberitahu untuk mencegah penumpang ini naik pesawat jika perlu.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah