Indeks

Jennie BLACKPINK Dikecam setelah Video Merokok di dalam Ruangan Beredar, Agensi Minta Maaf

Agensi minta maaf usai Jennie BLACKPINK menggunakan vape. Foto: instagram.com/jennierubyjane
Agensi minta maaf usai Jennie BLACKPINK menggunakan vape. Foto: instagram.com/jennierubyjane

Tuturpedia.com – Pada Senin (8/7/2024), sebuah video pendek berjudul ‘Jennie merokok di dalam ruangan’ beredar luas di berbagai akun media sosial, memicu kontroversi baru bagi Jennie BLACKPINK. 

Video tersebut menampilkan Jennie yang dikelilingi oleh sejumlah staf yang tengah merias dirinya. 

Di dalam video itu, Jennie terlihat memegang sebuah benda seperti vape atau rokok elektrik. Setelah menempatkan benda tersebut di mulutnya, asap pun terlihat menyembur ke udara.

Video tersebut sebenarnya merupakan cuplikan dari vlog Jennie yang diunggah di saluran YouTube-nya pada Selasa, 2 Juli 2024. 

Vlog tersebut direkam saat Jennie sedang berada di luar negeri. Namun, setelah cuplikan itu menjadi viral, video tersebut segera dihapus. 

Meski begitu, banyak warganet yang sudah sempat menonton langsung memberikan kritik tajam kepada Jennie, menganggap bahwa ia menyemburkan asap vape ke arah para staf yang sedang bekerja.

Agensi Jennie Meminta Maaf

Pada Selasa (9/7/2024), agensi Jennie, OA Entertainment, mengeluarkan pernyataan resmi sebagai berikut:

“Halo. Ini adalah OA Entertainment.

Kami dengan tulus meminta maaf kepada semua orang yang merasa tidak nyaman dengan tindakan Jennie dalam konten yang dirilis pada 2 Juli.

Jennie mengakui dan sangat menyesali kesalahannya melakukan vaping di dalam ruangan dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi staf. Jennie secara pribadi telah meminta maaf kepada semua staf di lokasi yang mungkin terkena dampaknya.

Kami juga meminta maaf kepada para penggemar yang kecewa atas kejadian ini. Kami berharap hal ini tidak terulang kembali di masa depan.

Terima kasih.”

Berdasarkan Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Korea Selatan, pasal 9, ayat 4, angka 16, gedung perkantoran, pabrik, dan bangunan serba guna dengan total luas lantai 1.000㎡ atau lebih ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. 

Jika seseorang merokok di dalam ruangan di area dilarang merokok tersebut, mereka dapat didenda hingga 100.000 won. 

Namun, rokok elektrik yang tidak mengandung nikotin diklasifikasikan sebagai ‘produk sejenis tembakau’ dan dibebaskan dari denda.

Dalam kasus Jennie, karena lokasi dalam video tersebut berada di luar negeri, meskipun merokok di dalam ruangan, ia tidak bisa dijerat dengan aturan Korea Selatan.***

Penulis: Muhamad Rifki.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version