Tuturpedia.com – Menjelang Ramadan tahun 2024 ini, ada potensi perbedaan 1 Ramadan 1445 H antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Muhammadiyah sendiri telah menerbitkan ketetapan berdasarkan hisab yang memutuskan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.
Sementara berdasarkan sistem rukaytul hilal versi NU, 1 Ramadan 1445 H diprediksi akan jatuh bertepatan dengan Selasa, 12 Maret 2024.
Dikutip Tuturpedia.com dari NU Online pada Senin (4/3/2024), pemerintah melalui Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi adanya perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
Pada edaran yang ditandatangani tanggal 26 Februari 2024 oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut, Menag mengimbau umat Islam untuk tetap mengutamakan nilai toleransi.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” ujar Menag Yaqut.
Selain itu, Yaqut juga mengimbau umat Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri umat sesuai dengan syariat Islam, menjunjung tinggi nilai toleransi, serta mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa,” tulis Yaqut.
Sementara terkait momentum takbiran Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain, Menag mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti aturan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pada surat edaran tersebut, Menag meminta agar takbir keliling dilakukan dengan mengikuti ketentuan pemerintah setempat serta aparat keamanan dan tidak lupa untuk tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai toleransi, serta menjaga ukhuah Islamiyah.
Dalam melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi, umat muslim bisa mendirikannya di masjid, musala, atau lapangan.
Materi ceramah Ramadan dan Khotbah Idul Fitri pun diimbau untuk dapat disampaikan dengan selalu menjunjung tinggi ukhuah Islamiyah, mengutamakan nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak memiliki muatan politik praktis.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Tak lupa Yaqut pun mengingatkan umat Islam untuk bisa lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.