Tuturpedia.com – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda mengimbau Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk berhati-hati dan cermat dalam merekomendasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU). Pasalnya, jajaran ad hoc Panwascam memiliki kewenangan dalam menyatakan PSU.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024, di Jakarta, Selasa (6/2/2024) malam.
“Baca dan pahami lagi lagi semua aturan-aturan terkait PSU. Supaya tidak salah ambil keputusan,” ucap Herwyn.
Lebih lanjut, Herwyn menuturkan apabila di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat potensi PSU, maka Bawaslu Provinsi terkait wajib melaksanakan supervisi.
Setelah itu, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pendampingan dan asistensi kepada jajaran ad hoc.
“Jajaran PTPS dan PKD melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik sehingga dapat memberikan informasi kepada Panwascam dalam memastikan akan memberikan rekomendasi untuk PSU atau tidak. Segera melakukan pendalaman terhadap masalah yang terjadi. Jika memenuhi syarat untuk PSU maka ambil keputusan,” tutur Herwyn.
Herwyn selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyampaikan harapannya, supaya jajaran Bawaslu menjadi problem solver (pemecah masalah), bukan menjadi trouble maker (sumber masalah).
Sebab, jajaran pengawas ad hoc, Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan sebagai narasumber untuk bertanya atau diskusi dari peserta pemilu, masyarakat pemilih, serta penyelenggara pemilu KPPS, PPS, dan PPK.
Herwyn juga meminta adanya bimbingan teknis untuk jajaran ad hoc agar proses pengawasan pemilu dapat berjalan maksimal.
“Segera lakukan bimtek kepada jajaran ad hoc. Bekali mereka dengan pengetahuan yang baik supaya kerja-kerja pengawasan berjalan maksimal. Mereka sebagai garda terdepan pengawasan harus pahami aturan pemilu,” jelasnya.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda