banner 728x250

Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Larang Massa Gunakan Knalpot Brong hingga Panggung Musik Berjalan

TUTURPEDIA - Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Larang Massa Gunakan Knalpot Brong hingga Panggung Musik Berjalan
Polda Jateng sampaikan beberapa larangan saat masa kampanye terbuka berlangsung. Foto; Humas Polda Jateng
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Jelang kampanye terbuka, Polda Jawa Tengah menegaskan larangan massa dalam menggunakan klakson kapal hingga panggung musik berjalan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu menyebut, hal itu nanti akan tertuang dalam perizinan dalam masa kampanye terbuka yang akan diadakan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Kombes Satake menjelaskan, masa kampanye hanya memperbolehkan memakai dan menggunakan kendaraan kelengkapnnya standar peruntukannya dan tidak menggunakan kendaraan modifikasi yang dapat menimbulkan gangguan umum.

“Selain knalpot brong, massa kampanye dilarang memakai klakson kapal atau suara yang menimbulkan gangguan, lampu sorot, rotator, gandengan, panggung musik berjalan dan lain sebagainya,” beber Kombes Satake, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, dirinya menuturkan masyarakat juga dilarang membawa benda berbahaya dan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu bahkan merusak fasilitas umum.

“Tidak membawa benda atau barang yang membahayakan kepentingan umum serta tidak menimbulkan gangguan pada masyarakat. Tidak melakukan upaya atau tindakan yang mengarah pada terganggunya fungsi atau pengrusakan terhadap fasilitas umum dan barang milik pihak lain,” pungkasnya.

Jika ditemukan ada pelanggaran, maka petugas akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dirinya berpesan para peserta kampanye untuk menaati aturan.

“Apabila kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pelanggaran, maka kami siap untuk diberikan upaya tindakan sesuai dengan ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku,” imbuhnya.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Nurul Huda

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses