Tuturpedia.com – Hari Raya Idul Fitri 1445 H tinggal beberapa hari lagi. Berkaitan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis 10 poin tausiyah untuk umat.
Tausiyah tersebut dirilis melalui surat Nomor Kep-30/DP-MUI/IV/2025 pada Jumat (5/4/2024). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Pertama, MUI menyampaikan agar umat Islam terus menjaga serta meningkatkan konsistensi semangat ibadah Ramadhan, antara lain puasa, salat Tarawih, dan I’tikaf.
Kedua, MUI mengimbau umat Islam yang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran dan sudah memenuhi usia wajib ibadah (mukallaf) supaya tetap memenuhi kewajiban ibadah puasa Ramadhan dan ibadah wajib lainnya, terutama salat lima waktu.
Namun, bagi yang memenuhi ketentuan diperbolehkan untuk mengambil keringanan. Selain itu, bagi yang tidak mampu melakukan salat secara sempurna diperbolehkan untuk salat di kendaraan dengan niat menghormati waktu salat dan mengulanginya di lain waktu untuk salat secara sempurna.
Ketiga, MUI mengimbau pemerintah dan pihak-pihak penyedia layanan publik untuk menjamin hak publik selama Lebaran. Hak publik adalah tersedianya fasilitas dan layanan perjalanan masa lebaran yang layak, aman, nyaman, dan optimal untuk para pemudik.
Keempat, MUI mengimbau para pemudik yang sedang dalam perjalanan mudik dan balik lebaran, untuk mematuhi hukum dan peraturan berlalu lintas yang berlaku. Tidak hanya itu, pemudik juga perlu bertenggang rasa dengan pengguna jalan lain serta menghindari bahaya.
Kelima, MUI mengimbau seluruh pihak untuk memanfaatkan kesempatan bulan suci Ramadhan sebagai hikmah kehidupan (wisdom of life) dan madrasah untuk cerdas saling menahan diri.
Keenam, hikmah Ramadhan hendaknya menciptakan generasi bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan bangsa lebih dari kepentingan diri dan golongan.
Ketujuh, zakat fitrah merupakan kewajiban syariat yang wajib ditunaikan supaya ibadah puasa Ramadhan diterima Allah SWT. Sementara itu, zakat Mal bertujuan untuk membersihkan harta umat Islam sehingga wajib bagi yang sudah sampai hitungan satu tahun dan nishab.
Kedelapan, perayaan Idulfitri 1445 H sepatutnya sebagai syiar keislaman yang penuh rahmat dan rasa syukur. Oleh sebab itu, MUI mengimbau supaya malam Idulfitri dihidupkan lewat berbagai aktivitas silaturahim dan menggemakan masjid. Tentunya, pelaksanaan syiar tersebut tetap menjaga norma toleransi, sopan santun, dan ketertiban sosial.
Kesembilan, MUI menganjurkan khatib untuk menyampaikan khutbah Idulfitri yang mengandung materi ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Insaniyah, ukhuwah Wathoniyah, dan semangat rekonsiliasi nasional pasca Pemilu 2024.
Kesepuluh, amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat yaitu komitmen Indonesia berpartisipasi dalam ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda















