Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menambah kapasitas undangan untuk timses yang bisa hadir pada kegiatan Debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Minggu (10/12/23), kuota terbaru yang ditetapkan KPU menjadi maksimal 75 orang.
“Kami akhirnya hitung, kita bisa expand untuk setiap paslon itu bisa membawa 75 orang. Jadi, 75 orang artinya 225 (total dari 3 paslon),” kata Komisioner KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Mulanya, KPU hanya memberikan kuota sebanyak 50 orang untuk setiap timses paslon yang bisa hadir langsung.
Namun, setelah dihitung ulang, kapasitas tamu undangan dapat mencapai 800 orang.
“Kalau ini tadi kita juga sudah hitung, sebenarnya model town hall yang di halaman KPU ini bisa sampai 800,” ujarnya.
Lebih lanjut Mellaz menjelaskan jika nantinya sisa kuota akan dipakai untuk tamu-tamu undangan dari KPU.
Tamu undangan tersebu di antaranya adalah kementerian-kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Bawaslu, DKPP, dan para stakeholders terkait lainnya.
“Sisanya itu undangan yang dari KPU untuk Kementerian lembaga untuk penyelenggara, tamu undangan lain misalnya duta besar semacam itu ada,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah mengeluarkan jadwal terbaru tahapan debat capres-cawapres Pemilu 2024. Sesuai rencana KPU, debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali.
“Seharusnya tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz pada Rabu (29/11/2023).***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda