Indeks

Jawaban Santai Anies Saat Dilaporkan ke Bawaslu soal Lahan Prabowo

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu. Foto: x.com/aniesbaswedan
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu. Foto: x.com/aniesbaswedan

Tuturpedia.com – Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan menjawab dengan santai terkait pernyataannya mengenai lahan Prabowo, yang dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Menurut Anies, setiap warga negara berhak melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Nantinya, kata Anies, Bawaslu akan menentukan apakah laporan tersebut layak diteruskan atau tidak.

“Biarlah Bawaslu yang akan menilai, apakah laporan tersebut layak untuk diteruskan atau tidak. Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan, tapi Bawaslu juga berhak menentukan tentang mana yang perlu ditindaklanjuti dan mana yang sama sekali tidak perlu ditindaklanjuti. Kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Anies, pada Kamis (11/1/2024).

Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Pernyataan Anies saat debat capres putaran ketiga, pada Minggu (7/1/2024) menuai polemik bagi beberapa pihak.

Sekelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu.

Perwakilan PHBP Subadria Nuka mengatakan, Anies dilaporkan karena pernyataannya menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 340.000 hektare dan menyerang anggaran pertahanan yang menurutnya sebesar Rp700 triliun. Subadria Nuka menganggap hal tersebut tidak benar.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340.000 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” terang Subadria, pada Selasa (9/1/2024).

“Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” sambungnya.

Terkait dengan laporan PHPB, Anies diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengonfirmasi telah menerima laporan PHPB soal dugaan pernyataan fitnah Anies tersebut.

“Laporan telah kami terima dan Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran),” tutur Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version