Indeks
Event  

Jateng Gelar Choir Competition untuk Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Pemprov Jateng cegah peredaran rokok ilegal dengan edukasi lewat Choir Competition. Foto: Istimewa
Pemprov Jateng cegah peredaran rokok ilegal dengan edukasi lewat Choir Competition. Foto: Istimewa

Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terus mengupayakan pencegahan peredaran rokok ilegal. Karena, produksi rokok ilegal di provinsi ini pada tahun 2023 mencapai 6,87 persen dengan kerugian negara senilai Rp121,77 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari dalam acara Choir Competition bertema Gempur Rokok Ilegal di Wisma Perdamaian Semarang pada Sabtu (10/8/2024).

Adapun modus peredaran rokok ini bermacam-macam, seperti secara diam-diam antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar melalui truk pengiriman barang dan jasa pengiriman paket, bahkan penjualan lewat media sosial.

Berdasarkan pengawasan Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di desa-desa.

“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” ucap Sakina. 

Sekda Jateng, Sumarno dalam choir competition. Foto: Istimewa

Penjualan rokok tersebut pun tergolong mudah untuk dijangkau banyak orang, termasuk anak-anak.

Oleh sebab itu, melalui Choir Competition 2024 ini, diharapkan bisa memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Kegiatan ini diikuti 12 tim yang berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, hingga Kudus, 

“Kegiatan ini tujuannya untuk mengampayekan gempur rokok ilegal,” tuturnya.  

Sakina mengatakan, lomba ini merupakan kreativitas dinasnya untuk mengampayekan dalam memerangi rokok ilegal. Selanjutnya, akan diselenggarakan acara yang lebih inovatif seperti lomba film pendek, TikTok, dan kreasi lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyampaikan, rokok menjadi salah satu barang yang terkena cukai. Yakni pungutan negara bagi barang-barang tertentu yang bersifat khusus, seperti konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya yang perlu diawasi, dan sebagainya.

“Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit,” ungkapnya.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version