Tuturpedia.com – Pembeli, penjual, dan penyedia pita cukai palsu telah berhasil ditangkap. Ketiga tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan pita cukai ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Lenni Ika Wahyudiasti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kudus saat konferensi pers di Aula Kejari Pati, pada Kamis (8/8/2024).
Lenni Ika menuturkan, pertama kalinya dalam enam tahun terakhir, Bea Cukai Kudus berkolaborasi dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II (Jatim II) membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini berawal dari adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur. Tim Gabungan tersebut terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, dan Bea Cukai Kanwil Jatim II. Kemudian melanjutkan operasi penindakan.
Kronologi Penemuan Pita Cukai Palsu
Tim Gabungan menghentikan mobil bak terbuka L300 hitam (E 8365 MK) yang membawa pita cukai palsu pada Rabu (12/6/2024) pukul 00.15 WIB. Tepatnya dihentikan di Jl. Raya Pati-Kudus kilometer 4, Desa/Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersebut ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang. Ada pula 10 karung tembakau di bak belakang,” kata Lenni.
Di dalam mobil tersebut terdapat tiga orang, yakni seorang sopir dan dua orang penumpang. Sopir yang berinisial AK (45) dan penumpang berinisial AS (46) sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi. Lalu penumpang lainnya yang berinisial MN (57) asal Jepara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lenni menambahkan, bahwa dalam catatan, MN ialah seorang residivis.
“Dalam catatan kami, MN pernah dihukum pada 2009 di PN Jepara dalam kasus tindak pidana cukai,” terangnya.
MN pun mengaku bahwa dia mendapat pita cukai dari M (52) di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Kemudian M mengatakan pita cukai berasal dari K (47) di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
Adapun M dan K juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama MN. Mereka bertiga saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Pati.
Lenni mengatakan bahwa jaringan pita cukai palsu ini melibatkan 6 orang. Ada 3 orang lainnya yang masih buron selain MN, M, dan K. Diketahui, M memperoleh pesanan dari MN (tersangka asal Jepara) senilai Rp 27 juta.
Selain itu, MN mengaku dapat pesanan pita cukai palsu dari Edi dan Roket (buron) yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Adapun tempat pencetakan pita cukai palsu masih dalam pencarian dan pengembangan kami,” imbuh Lenni.
Apabila pita cukai palsu dari para tersangka beredar di masyarakat, lanjut Lenni, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp222.156.396.
Tim jaksa penuntut umum pada Kejari Pati pun telah melakukan penelitian formal dan materiel terhadap berkas perkara tiga tersangka dan dinyatakan lengkap pada Selasa (30/7/2024). Semua barang bukti dan tersangka dilimpahkan Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati, Kamis (8/8/2024).
Secara menyeluruh, hingga Rabu (31/7/2024), Bea Cukai Kudus sudah lakukan 97 penindakan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar diamankan dan perkiraan penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai yakni Rp11,6 miliar.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Annisaa Rahmah