Blora, Tuturpedia.com — Kasus kecelakaan kerja maut jatuhnya lift crane di proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora pada Februari 2025 yang menewaskan hingga 5 pekerja terus menuai sorotan. Setelah polisi menetapkan Sugiyanto, Ketua Panitia Pelaksana Proyek, sebagai tersangka tunggal, seorang Pakar Hukum Pidana menilai penetapan ini sebagai hal yang janggal dan aneh.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Eka bagus setyawan, anggota DPC PERADI Blora, juga anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan WhatsApp, pada Selasa (28/10) malam.
Ia, menegaskan bahwa tragedi ini tidak mungkin hanya menjadi tanggung jawab satu orang saja.
“Hal yang menarik itu hanya menjadikan satu orang tersangka, padahal itu peristiwa [tanggung jawab] kolektif,” ujarnya. Rabu, (29/10/2025).
Tidak Sesuai Teori Hukum Pidana
Menurut analisis Pakar Hukum, kasus ini—yang dijerat dengan Pasal 359 dan/atau 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka berat—seharusnya melibatkan lebih banyak pihak yang bertanggung jawab.
“Yang namanya tindak pidana itu, ada pelaku (pleger), ada yang menyuruh melakukan (doen pleger), ada yang turut serta (medepleger), dan ada penganjur (uitlokker),” jelasnya.
Dirinya, mempertanyakan peran Sugiyanto sebagai Ketua Panitia yang secara jabatan tidak mungkin menjadi pelaksana lapangan yang menjalankan crane. Penetapan SG sebagai tersangka tunggal menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana tanggung jawab pihak lain seperti pelaksana proyek, pengawas, hingga kontraktor yang terlibat.
“Maka Ketua Panitia itu kan juga diperintah oleh penanggung jawab yang lain,” tambahnya, merujuk pada struktur pertanggungjawaban di proyek swakelola tersebut.
Tuntutan Ringan Dinilai Aneh
Selain persoalan tersangka tunggal, Pakar Hukum juga menyoroti ancaman tuntutan hukuman yang dinilai terlalu ringan.
“Korban meninggal atau korbannya sampai lima orang, tuntutannya dua bulan dan dikenakan hanya satu orang, yaitu Ketua Panitia, ini menjadi hal yang aneh,” tegasnya.
Mengingat korban jiwa yang besar, ia mendesak agar aparat penegak hukum di Blora mengusut tuntas kasus ini secara lebih mendalam dan objektif. Tujuannya agar kasus kecelakaan maut ini tidak berhenti pada tanggung jawab satu orang saja, melainkan seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut mendapatkan perhatian hukum yang semestinya.
