Indeks

Jangan Sembarangan! Lembaga Masih Menyimpan Fotokopi KTP Tanpa Sistem Keamanan yang Layak Harus Diberikan Sanksi Tegas!

Jakarta, Tuturpedia.com – Imbauan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, agar masyarakat tidak sembarangan menyerahkan atau memfotokopi e-KTP, bukan sekadar pesan administratif biasa. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam tata kelola identitas di era digital. Senin, (11/05/2026).

Selama ini, praktik menyerahkan fotokopi KTP sudah menjadi kebiasaan umum dalam berbagai urusan, mulai dari check-in hotel, registrasi rumah sakit, pembukaan rekening bank, hingga pengajuan pinjaman. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko besar yang kerap diabaikan.

Di era transformasi digital, identitas warga bukan lagi sekadar kartu fisik, melainkan aset data strategis yang menentukan akses ke layanan publik, sistem keuangan, hingga aktivitas di ruang digital.

Data Direktorat Jenderal Dukcapil mencatat, jumlah penduduk Indonesia hingga akhir 2025 mencapai sekitar 288,3 juta jiwa, dengan tingkat perekaman e-KTP mendekati 98 persen. Capaian ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem identitas elektronik terbesar di Asia Tenggara.

Namun, keberhasilan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan perlindungan data yang memadai. Dibandingkan negara lain seperti Malaysia dengan MyKad, Singapura melalui Singpass, hingga Thailand dan Filipina yang terus mengembangkan identitas digital, tantangan utama Indonesia kini justru terletak pada aspek keamanan data.

Berbagai lembaga, mulai dari hotel, rumah sakit, kampus, hingga perusahaan swasta, masih menjadikan fotokopi KTP sebagai syarat administratif. Data yang dikumpulkan sering kali disimpan tanpa standar keamanan yang jelas, bahkan berpotensi berpindah tangan tanpa pengawasan.

Kondisi ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan identitas, seperti pencurian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pinjaman online ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga berbagai bentuk penipuan digital.

Para ahli menilai, persoalan ini bukan semata soal teknologi, melainkan juga budaya birokrasi yang belum beradaptasi. Sistem lama yang mengandalkan dokumen fisik masih bertahan, meski risiko di era digital semakin tinggi.

Untuk itu, imbauan Dukcapil dinilai harus diikuti langkah konkret. Pemerintah didorong segera menetapkan standar nasional verifikasi identitas elektronik yang lebih aman, seperti penggunaan card reader, QR authentication, biometrik wajah, serta integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain itu, pembangunan sistem verifikasi identitas nasional secara real-time juga menjadi kebutuhan mendesak agar lembaga tidak lagi menyimpan salinan fisik dokumen warga. Percepatan aktivasi IKD pun harus digencarkan melalui kolaborasi dengan berbagai sektor, termasuk perbankan, pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi.

Tak kalah penting, audit perlindungan data perlu dilakukan secara berkala. Lembaga yang masih menyimpan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan yang layak harus diberikan sanksi tegas.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi. KTP bukan sekadar kartu identitas, melainkan “kunci” yang membuka akses ke berbagai aspek kehidupan digital.

Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan dan meningkatnya ancaman kejahatan siber, menjaga e-KTP berarti menjaga keamanan diri sekaligus kedaulatan data nasional.

Ke depan, keberhasilan reformasi administrasi kependudukan Indonesia tidak lagi diukur dari banyaknya kartu yang dicetak, tetapi dari seberapa kuat negara mampu melindungi identitas setiap warganya.

Exit mobile version