banner 728x250
News  

Jangan Sembarangan! Ini akibat Otak-atik Meteran Listrik

TUTURPEDIA - Jangan Sembarangan! Ini akibat Otak-atik Meteran Listrik
General Manager PLN unit induk distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Meteran listrik merupakan alat kelistrikan yang hampir selalu ada di tiap rumah maupun bangunan.

Yang mana fungsinya ialah sebagai alat pengukuran listrik yang dipakai oleh pelanggan. Jenis dari meteran listrik yaitu meter listrik prabayar (token) dan pascabayar.

Namun, sering kali dalam praktiknya di masyarakat, pelanggan mengotak-atik meteran listrik tersebut.

Hal itu karena banyak pelanggan yang belum tahu bahwa meter listrik merupakan milik PT PLN (Persero) sehingga yang berwenang untuk membuka serta memperbaiki ialah PLN itu sendiri.

Hal itu disampaikan oleh General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi, pada awak media Tuturpedia.

“Jadi, masih ada pelanggan yang beranggapan pembayaran biaya pasang baru dan Uang Jaminan Langganan (UJL) lalu otomatis meter listrik adalah menjadi milik pelanggan,” ucapnya, Rabu (11/9/2024).

“Dan pada kesempatan ini kami sampaikan dan sosialisasikan bahwa batas kewenangan pelanggan adalah instalasi listrik setelah Meter Circuit Breaker (MCB), untuk MCB, meter listrik dan kabel sebelumnya hingga ke tiang listrik merupakan wewenang dan milik PLN,” ujarnya.

TUTURPEDIA - Jangan Sembarangan! Ini akibat Otak-atik Meteran Listrik
Petugas PLN memperbaiki meteran listrik. Foto: Istimewa

Dengan demikian, lanjutnya kembali, pelanggan tidak diperbolehkan mengotak-atik meteran listrik apalagi hingga merusak segel, membuka, serta menambahkan peralatan tertentu yang memengaruhi pengukuran.

“Pengukuran di meter listrik selalu dipantau dan dicek oleh PLN agar berfungsi normal dan baik. Bahkan telah diatur secara detail di Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ungkapnya.

Pelanggaran Tindakan terhadap Meteran Listrik

Tak hanya itu, pihaknya juga menuturkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan jo. Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Pelanggan dilarang keras melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi pengukuran di meter listrik. Jika diketahui dan terbukti maka pelanggan dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana,” terangnya.

Maka dari itu, pelanggan diminta berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan petugas PLN maupun Biro Teknik Listrik (BTL) yang mampu mengurangi tagihan listrik dengan cara memengaruhi pengukuran di meteran.

“Petugas PLN yang asli pasti hadir ke pelanggan dengan seragam resmi, kartu tanda pengenal, serta surat tugas resmi,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng, Abdun Mufid mengatakan pelanggan harus berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggungjawab dan merugikan di kemudian hari.

“Kami mengimbau pelanggan lebih berhati-hati dengan oknum. Jika ada petugas yang mendatangi rumah pelanggan harus bisa dipastikan jelas identitas dan kelengkapannya, jangan sampai pelanggan pusing apalagi jika dikenakan sanksi/denda oleh PLN di kemudian hari,” jelasnya.

“Jadi, jika terdapat permasalahan di meter tunda dulu transaksi hingga penjual menyelesaikan kewajibannya dengan PLN,” tuturnya.

Adapun soal permasalahan kelistrikan, dapat menghubungi aplikasi PLN Mobile, Direct Message (DM) ke media sosial @pln123_official maupun mendatangi Unit Layanan PLN terdekat.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Annisaa Rahmah