banner 728x250

Jalani Tes Kejiwaan, YA Tersangka Meninggalnya Dante Anak Tamara Tyasmara Dinyatakan Sehat

Tersangka YA dalam kasus meninggalnya Dante dinyatakan sehat. Foto: PMJ News
Tersangka YA dalam kasus meninggalnya Dante dinyatakan sehat. Foto: PMJ News
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Tersangka kasus pembunuhan kepada anak bernama Dante (6), Yudha Arfandi (YA) yang juga merupakan pacar dari ibu korban, Tamara Tyasmara hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Salah satunya adalah pemeriksaan kejiwaan.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (13/2/2024), hasil tes kejiwaan terhadap YA dinyatakan normal tanpa adanya kelainan jiwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) yang menjelaskan jika kondisi kejiwaan Yudha Arfandi alias YA dalam kondisi baik dan sehat.

Ketua Umum Apsifor, Nathanael menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan rangkaian pemeriksaan guna memeriksa kondisi psikologis dan mental YA.

“Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial untuk memantau psikologi tersangka,” ujar Nathanael.

Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan bahwa dari hasil dari pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan jika YA tidak mengalami gangguan jiwa.

Sehingga dapat dipastikan jika YA melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar.

Dengan demikian, Nathanael menjelaskan jika proses hukum untuk tersangka YA layak untuk dilanjutkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.

“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Nathanael.

Diberitakan sebelumnya, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.

Setelah dijemput di rumah kontrakannya, YA ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan, polisi menjerat YA dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses