banner 728x250

Jalani Sidang KIP, KPU Akui Lakukan Kontrak Kerja Sama dengan Alibaba Terkait Cloud Sirekap Pemilu 2024 

KPU mengakui adanya kontrak kerja sama dengan Alibaba terkait cloud Sirekap Pemilu 2024. Foto: Laman Komisi Informasi Pusat RI
KPU mengakui adanya kontrak kerja sama dengan Alibaba terkait cloud Sirekap Pemilu 2024. Foto: Laman Komisi Informasi Pusat RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menjalani sidang KIP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui adanya kerja sama kontrak dengan Alibaba terkait cloud Sirekap Pemilu 2024. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Kamis (14/3/2024), kontrak kerja sama antara KPU dan Alibaba tersebut terkait dengan pengadaan dan kontrak komputasi awan atau cloud untuk Sirekap Pemilu 2024. 

Pengakuan KPU terkait kerja sama dengan Alibaba ini diungkapkan oleh perwakilan KPU, Luqman Hakim dalam sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional atau Yakin dan KPU di Kantor Komisi Pusat atau KIP Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan sidang sengketa informasi yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin). 

Dalam sidang tersebut terungkap jika KPU ternyata melakukan kerja sama dengan Alibaba.

Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha menanyakan adanya kerja sama kepada perwakilan KPU, Luqman Hakim pun membenarkan adanya kerja sama tersebut. 

“Benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba?” tanya Majelis.

“Iya,” jawab Luqman.

Dalam sidang itu, Luqman mengakui jika informasi kerja sama tersebut memang sengaja disembunyikan karena berkaitan dengan keamanan data. 

“Bahwa menurut PPID kami, itu kecualikan, kalau pengadaan Barjas lain silakan, khusus untuk pengadaan server kita tidak bisa buka,” katanya.

Anggota Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn langsung membantah pernyataan anggota KPU tersebut. 

Rospita menyebutkan jika informasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang sifatnya terbuka dan wajib untuk diumumkan secara berkala sesuai dengan yang sudah termaktub dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. 

Lebih lanjut, Rospita juga meminta dokumen kerja sama yang dimaksud untuk dibawa oleh pihak KPU pada persidangan selanjutnya. 

Anggota Majelis Komisioner KIP itu bahkan mengatakan akan melakukan pemeriksaan di tempat jika dokumen tersebut tidak dibawa dalam persidangan. 

“Saya minta persidangan berikutnya, dokumen yang menurut termohon dikecualikan, tunjukkan sama saya. Betulkah seluruh dokumen ditutup publik, benar enggak ada kontrak terkait pengadaan server? Berapa lama? Di mana kontraknya dilaksanakan. Saya mau tahu itu, minta dokumennya dihadirkan. Kalau tidak bisa dihadirkan, kami akan melakukan pemeriksaan di tempat,” tegasnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses