Tuturpedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (25/10/23), Firli Bahuri menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 7,5 jam pada Selasa (24/10/23).
Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 19.30 WIB. Namun kemunculan Firli Bahuri tak terlihat awak media sejak kedatangannya di Mabes Polri.
Tidak diketahui pastinya kapan Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri. Kehadiran Firli di Mabes Polri hanya diketahui berdasarkan adanya mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 1990 RFP yang diduga dikendarai Firli untuk menuju lokasi.
Dari kedatangan mobil tersebut, Firli Bahuri diduga tiba di Bareskrim Polri pada sekitar pukul 09.42 WIB.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak hanya membenarkan jika Firli Bahuri sudah tiba di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Sudah,” ujar Ade Safri. “Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB. Jadi kurang lebih tujuh jam dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Ade Safri menjelaskan jika dalam pemeriksaan tersebut Firli Bahuri diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
“Jadi kurang lebih tujuh jam FB dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” lanjut Ade.
Lebih lanjut, Ade Safri juga menyampaikan jika dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut, Firli Bahuri memang mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis seperti foto yang banyak beredar.
“Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kita lakukan. Membenarkan. Sekira bulan Maret 2022. Yang jelas beliau (Firli Bahuri) mengakui pertemuan itu,” ucapnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda